BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, Siapa Saja Mereka?
Penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan Jalan Rorotan–Marunda 11,7 Ha yang dilakukan Yoory diduga dipengaruhi dan terkait adanya pener
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019–2020.
Lima tersangka itu yakni, Yoory C. Pinontoan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Indra S. Arharrys, Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya; Donald Sihombing, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Tbk (PT TEP); Saut Irianto Rajagukguk, Komisaris PT TEP; dan Eko Wardoyo, Direktur Keuangan PT TEP.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyidikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Empat tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024–7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Sementara Yoory Corneles Pinontoan masih menjadi penghuni Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi sebelumnya.
Konstruksi Perkara
Yoory adalah direktur utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) yang menjabat sejak tahun 2016, lalu pada 6 Mei 2020, Yoory kembali diangkat sebagai dirut untuk periode 2020–2024.
PPSJ adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Salah satu kegiatan usahanya mencari dan membeli tanah di wilayah Jakarta untuk dijadikan unit bisnis atau dijadikan bank tanah (Land Bank).
Baca juga: Saksi Ungkap 5 Pemasok Bijih Timah ke PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis, Ada Nama Adam Marcos
Salah satu perusahaan yang menawarkan tanah kepada PPSJ adalah PT Totalindo Eka Persada (TEP) yang bergerak di bidang jasa konstruksi pembangunan high rise building (antara lain apartemen, mall, dan kantor) serta kegiatan penjualan tanah.
Kemudian, sekira bulan Februari 2019, PT TEP berencana membeli enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan, Jakarta Utara dengan luas sekitar 11,7 Ha seharga Rp950 ribu/m2 yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transksi total Rp117 miliar.
Pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang Kerjasama Pengelolaan Lahan seluas 11,7 Ha yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan harga penawaran Rp3,2 juta/m2 menggunakan skema KSO (Kerja Sama Operasional) pengelolaan tanah bersama antara PT TEP dengan PPSJ. Hal ini kemudian direspons oleh Yoory dengan mengirimkan Surat Kepeminatan atas penawaran tanah tersebut.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Pada 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah tersebut yang dihadiri oleh Yoory dan Donald. Keduanya menyepakati besaran harga tanah yang akan dilakukan KSO adalah Rp3 juta/m2. Saat itu PPSJ belum menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menilai harga tanah. Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT TEP.
"YCP dan ISA mengetahui bahwa harga wajar tanah Rorotan ditawarkan oleh PT TEP sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP yakni di bawah Rp2 juta/m2. Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan oleh Farouk M. Arzby kepada YCP, namun YCP mengabaikan hal tersebut," kata Asep.
"YCP bahkan mengarahkan agar tidak perlu menunjuk KJPP independen untuk melakukan penilaian harga wajar tanah, namun cukup menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk/ditugaskan oleh penjual/PT TEP. Hal tersebut bertentangan dengan Pergub DKI Nomor 50 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa BUMD dan Pergub DKI No. 51 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada BUMD terkait Penyediaan Rumah untuk MBR," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.