Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johanis Tanak Janji akan Bawa Perubahan jika Terpilih Lagi Jadi Pimpinan KPK

Johanis juga menyoroti pentingnya pemahaman lintas bidang hukum karena korupsi sering kali terkait dengan berbagai transaksi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Johanis Tanak Janji akan Bawa Perubahan jika Terpilih Lagi Jadi Pimpinan KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, berjanji akan membawa banyak perubahan jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029.


"Banyak ya perubahan. Pertama, dari sisi administrasi internal. Kemudian pola pikir dan pemanfaatan sumber daya manusia di dalam KPK perlu disesuaikan. Banyak pegawai KPK yang bukan berlatar belakang sarjana hukum, padahal tugas utama KPK adalah penegakan hukum," ujar Johanis saat mengikuti seleksi wawancara Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Johanis Tanak Ditanya Alasan Maju Lagi Jadi Pimpinan KPK: Saya Bukan Mau Cari Harta


Johanis menegaskan bahwa pemahaman baik terhadap berbagai aspek hukum sangat penting dalam menangani perkara korupsi.


Menurutnya, dalam menangani kasus korupsi, seseorang tidak hanya harus paham hukum pidana atau tindak pidana korupsi saja.


"Kita juga perlu memahami hukum acara pidana, hukum tata negara, hukum administrasi, dan bahkan hukum perdata," tambahnya.


Johanis juga menyoroti pentingnya pemahaman lintas bidang hukum karena korupsi sering kali terkait dengan berbagai transaksi, termasuk transaksi perbankan yang berada dalam ranah hukum perdata. 

Baca juga: Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK Tetap Proses Aduan di Direktorat PLPM

BERITA TERKAIT


Kesalahan dalam pemahaman atau administrasi hukum bisa berdampak besar pada kredibilitas KPK, termasuk memicu praperadilan. 


"Memahami undang-undang pemberantasan korupsi saja tidak cukup. Kita harus memahami konsiderannya, penjelasan umum, dan setiap pasal dengan baik agar tidak salah menerapkan hukum," tandasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas