Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung
KLHK akan menggandeng LPSK, kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung RI untuk melindungi para pejuang lingkungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung RI untuk melindungi para pejuang lingkungan menempuh keadilan.
"Untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, KLHK akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kementerian LHK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Holding Industri Pertambangan Indonesia Hadirkan Replika Bendungan Tangga di Festival LIKE Ke-2 KLHK
"Seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar menerbitkan regulasi untuk melindungi para pejuang lingkungan.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.
Permen ini mengatur mekanisme pelindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup.
Permen ini juga mengatur pemberian pelindungan hukum bagi pejuang lingkungan yang mendapat tindakan balasan dari pelaku pencemar atau perusak lingkungan.
Rasio berharap lewat Permen LHK 10/2024 ini, partisipasi publik dalam menjaga dan memperjuangkan lingkungannya bisa semakin meningkat.
"“Dengan terlindunginya pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin baik tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum," ungkapnya.
Baca juga: Siti Nurbaya Paparkan Keberhasilan KLHK Selama 10 Tahun Terakhir
Permen LHK ini merupakan aturan pelaksana upaya perlindungan pejuang lingkungan yang diamanatkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Permen LHK ini terdiri dari 7 bab. Dalam beleid di Pasal 2 menyatakan, pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat perdata.
Tindakan pembalasan yang menyasar pejuang lingkungan seperti somasi, proses pidana, gugatan perdata hingga ancaman lisan, tertulis, kriminalisasi atau kekerasan fisik yang membahayakan diri maupun keluarga para pejuang lingkungan.
Dalam Pasal 5 Ayat (3), proses pidana yang dimaksud adalah pelaporan dugaan tindak pidana atau tuntutan pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.