Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung

KLHK akan menggandeng LPSK, kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung RI untuk melindungi para pejuang lingkungan.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lindungi Para Pejuang Lingkungan, KLHK akan Gandeng LPSK, Polri, Komnas HAM hingga Kejagung
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. KLHK akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kepolisian, Komnas HAM, Komnas Perempuan hingga Kejaksaan Agung RI untuk melindungi para pejuang lingkungan menempuh keadilan. 

Sedangkan Ayat (4) merujuk gugatan perdata yang dimaksud adalah ganti kerugian.

Adapun dalam Permen LHK ini, orang yang memperjuangkan lingkungan hidup meliputi perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, badan usaha.

Dalam memperoleh pelindungan hukum, para pejuang lingkungan hidup harus mengajukan permohonan kepada menteri. 

Permohonan itu disampaikan tertulis oleh yang bersangkutan, keluarga inti, atau pihak yang diberikan kuasa. 

Bisa juga disampaikan oleh penasihat hukum, pimpinan badan usaha atau organisasi lingkungan hidup, dan akademisi atau ahli.

Dokumen yang harus disertakan di antaranya salinan kartu identitas bagi perseorangan, akta pendirian bagi badan usaha atau organisasi.

Dokumen itu mencakup kronologi kejadian, kegiatan yang dilakukan, bentuk pembalasan yang diterima.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dokumen pendukung meliputi surat, rekaman suara atau gambar, laporan, surat panggilan oleh penegak hukum, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, berita acara pemeriksaan, somasi, gugatan perdata, atau putusan pengadilan.

Nantinya Menteri LHK yang akan menilai permohonan tersebut dalam aspek administratif dan substansi tindakan pembalasan. 

Dalam menilai laporan, menteri akan membentuk tim penilai yang terdiri dari unsur kementerian, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi/ahli, dan unsur terkait lainnya. Tim ini beranggotakan ganjil dan paling sedikit 7 orang.

Hasil perundingan akan diserahkan kepada menteri untuk keputusan pemberian pelindungan hukum atas tindakan pembalasan berupa somasi dan gugatan perdata, serta pemberian jasa bantuan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas