Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024, Berikut Cara Mengajukan Sanggahan

Ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan peserta CPNS 2024 yakni masa sanggah, berikut penjelasan apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Mengenal Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024, Berikut Cara Mengajukan Sanggahan
Buku petunjuk pendaftaran CASN 2024
Form masa sanggah CPNS 2024 - Ada sejumlah tahapan yang perlu dilakukan peserta CPNS 2024 yakni masa sanggah, berikut penjelasan apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS 2024 lengkap dengan cara mengajukan sanggahan. 

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Pastikan dalam sanggahan peserta menyertakan informasi yang jelas dan detail tentang dokumen atau data yang dimaksud agar proses peninjauan bisa dilakukan dengan lebih efisien.

Baca juga: 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Cek Daftarnya di Sini

Form masa sanggah CPNS 2024
Form masa sanggah CPNS 2024 (Buku petunjuk pendaftaran CASN 2024)

Selengkapnya, inilah cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS 2024.

  1. Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
  2. Cek hasil seleksi administrasi CPNS 2024.
  3. Bagi pelamar yang tidak lolos, akan tertulis keterangan: "Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".
  4. Tulisan ini akan disertai penyebab pelamar berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
  5. Klik tombol "Ajukan Sanggah".
  6. Kemudian akan tampil form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah.
  7. Peserta dapat memberikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah.
  8. Pada bagian bawah halaman Form sanggah terdapat informasi batas waktu pengiriman sanggahan yang dapat diajukan oleh pelamar.
  9. Apabila sudah yakin dengan sanggahannya, pelamar dapat mencentang disclaimer (✓) kemudian pilih tombol Akhiri Proses Sanggah.
  10. Jika terdapat kolom isian alasan sanggah yang kosong, kemudian pelamar memilih akhiri proses sanggah, maka akan tampil peringatan: "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila
    semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah".
  11. Setelah mengisikan sanggahan, maka sistem akan menampilkan peringatan: "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?".
  12. Jika sudah yakin, pelamar dapat memilih tombol 'Iya.' Begitu juga sebaliknya, jika pelamar tidak yakin silahkan pilih 'Tidak.'
  13. Setelah memilih tombol 'iya', kemudian akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil.

Pelamar hanya bisa melakukan sanggah satu kali.

Pelamar yang sudah pernah melakukan sanggah kemudian ingin melakukan sanggah kembali dengan memilih tombol sanggah maka sistem akan menampilkan informasi "Mohon maaf, Anda sudah pernah melakukan sanggah. Silahkan refresh halaman resume Anda".

Pelamar yang telah berhasil melakukan sanggah dipersilahkan untuk melakukan refresh halaman resume kemudian sistem akan menampilkan keterangan bahwa "Anda sudah pernah menyanggah. Harap menunggu jawaban sanggah dari instansi tersebut".

Jika masa sanggah sudah berakhir, maka akan tampil masa sanggah sudah berakhir yang berarti pelamar sudah tidak bisa untuk menyanggah hasil dari seleksi administrasi CPNS 2024.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas