Polemik Penemuan Mobil Harun Masiku, Mobil itu Disebut Pernah Disegel Tahun 2020 Lalu, Apa Kata KPK?
KPK angkat bicara mengenai polemik penemuan mobil milik buronan Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai polemik penemuan mobil milik buronan Harun Masiku.
KPK sebelumnya tanggal 12 September 2024 menyebut telah menemukan sebuah mobil yang disinyalir milik eks caleg PDIP itu pada 25 Juni 2024 di Apartemen Thamrin Residences.
Namun, dalam sejumlah pemberitaan, mobil Toyota Camry yang ditemukan KPK pada 25 Juni itu sebenarnya sudah pernah disegel di tahun 2020 silam.
Tepatnya ketika penyidik menggeledah Apartemen Thamrin Residences pada 14 Januari 2020.
Baca juga: Mobil Harun Masiku yang Ditemukan Terparkir di Apartemen Masa Pakainya Sudah Habis Tahun 2021
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum bisa mengonfirmasi ihwal kesimpangsiuran informasi dimaksud.
Sebab dia belum menerima informasi lanjutan dari tim penyidik yang menangani perkara Harun Masiku.
"Saya tidak dibagi informasinya oleh penyidik, karena penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja untuk dalam rangka pencarian saudara HM maupun pemenuhan unsur yang perkara yang sedang ditangani," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Tessa hanya bisa menginformasikan bahwa mobil berpelat nomor B 8351 WB tersebut sudah tidak ada lagi Apartemen Thamrin Residences.
Kini mobil Harun Masiku sudah disita.
Lokasi penyitaan berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di daerah Cawang, Jakarta Timur.
"Penyidik hanya bisa mengkonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK, betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK," ujar Tessa.
Baca juga: Harun Masiku Dikejar Sampai Malaysia dan Filipina, Mobilnya Ditemukan Terparkir Dekat Markas KPK
Adapun Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Harun menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU 2017–2022 Wahyu Setiawan.
Suap ini ditengarai agar Harun dapat menjadi anggota DPR dari fraksi PDIP, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019.
Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Isu Lama yang Didaur Ulang
Sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
KPK diketahui mengeklaim baru saja menemukan mobil Harun Masiku berjenis Toyota Camry di Apartemen Thamrin Residences pada 25 Juni 2024.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Harun Masiku dulu memang sempat tinggal di sana.
Kata Boyamin, KPK sejatinya sudah menemukan mobil itu sejak lama.
"Soal mobil diparkir, itu isu lama sejak dulu dan emang apartemennya Harun Masiku kan emang di situ terakhir dan mobilnya ada di situ, sudah lama sejak dulu. Ini justru yang aneh, seakan-akan hal baru," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/9/2024).
Gembar-gembor temuan mobil Harun Masiku oleh KPK baru-baru ini, kata Boyamin, menunjukkan ketidakseriusan lembaga antirasuah itu dalam mencari Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 silam.
Kata Boyamin, temuan yang disampaikan ke publik ingin menunjukkan KPK seolah-olah bekerja mencari Harun Masiku.
"KPK kelihatan kayak enggak ada hal yang bisa diberitakan, seakan-akan menemukan mobil yang sudah ditemukan. Jadi ini menunjukkan KPK memang tidak serius, karena hal lama didaur ulang," katanya.
"Dengan demikian KPK memang tidak serius, ini hanya untuk KPK jadi produsen berita. Menunjukkan KPK tidak serius, menimbulkan letupan-letupan, jadi seakan-akan kerja," Boyamin menambahkan.
Penemuan Mobil Harun Masiku
Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkap bahwa penyidik telah menemukan mobil Harun Masiku yang sudah terparkir bertahun-tahun.
"Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat," kata Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Sementara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan mobil Harun Masiku di kawasan apartemen Thamrin Residence, Jakarta, pada 25 Juni 2024.
"Sudah terparkir selama dua tahun," kata Asep di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).
Berdasarkan catatan, KPK pernah menggeledah hunian Harun Masiku di Apartemen Thamrin Residences, Jakarta, pada Selasa, 14 Januari 2020.
Dalam kegiatan itu, selain menggeledah apartemen penyidik juga menyegel mobil milik Harun yang berada di area parkir apartemen tersebut.
Bahkan, penyidik turut menemukan dokumen penting dalam mobil tersebut.
"Temuan di lapangan mendapatkan dokumen signifikan, antara lain untuk menemukan keberadaan tersangka HAR (Harun)," kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (19/1/2020).
Adapun mobil yang ditemukan pada 2020 itu persis seperti apa yang diklaim KPK baru ditemukan pada 2024, yaitu Toyota Camry berpelat nomor B 8351 WB.