BREAKING NEWS Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Presiden Dibebaskan Atur Jumlah Anggota
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Wantimpres. Dia menyebut ada 8 perubahan revisi UU Wantimpres.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Undang-Undang.
"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Diberitakan sebelumnya, Revisi Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah disepakati di rapat pleno Badan Legislasi DPR RI (Baleg) dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.
Terkait dengan beleid tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek turut berbicara soal limitasi anggota Wantimpres yang nantinya akan ditetapkan.
Kata Awiek, RUU Wantimpres ini serupa dengan RUU Kementerian Negara yang dimana jumlah anggotanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden RI nantinya.
"Ya sama dengan Undang-Undang Kementerian Negara, limitasi (anggota) nya tergantung kebutuhan Presiden. Kalau bagi Presiden dianggap satu orang cukup, ya cukup," kata Awiek kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.