DPR RI Gelar Rapat Paripurna, Bakal Sahkan UU APBN 2025 Hingga Revisi UU Wantimpres
DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Rapat digelar di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, dan dihadiri oleh 308 anggota, dengan rinician 48 Anggota Dewan hadir fisik, izin 260 orang.
Artinya, sebanyak 267 anggota DPR dinyatakan absen.
Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Minta Pemerintah Batalkan Izin Ekspor Sedimen Laut: Banyak Mudarat
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh 48 orang, dan izin 260 orang dari 575 anggota DPR RI. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Lodewijk, saat membuka rapat paripurna.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim perkenankan kami selaku pimpinan DPR RI membuka rapat paripurna DPR RI ke VII masa persidangan 2024-2025, dan kamu nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," imbuhnya.
Ada sejumlah agenda pada rapat paripurna kali ini, yaitu;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
- Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;
- Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.