Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim

Marthinus pun menjelaskan, langkahnya menyerahkan anggotanya itu ke Bareskrim itu merupakan komitmen dirinya untuk menyingkirkan oknum-oknum yang

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anggotanya Terlibat Kasus Narkoba Sabu 7 Ton Malaysia, Kepala BNN: Saya yang Serahkan ke Bareskrim
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Irjen Marthinus Hukom memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jum'at (8/12/2023). 

Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (18/9/2024).

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumam) dan honorer BNN.

Kata dia, Andi dibantu TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan. Lalu, CA dan AA seorang pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO selaku pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.

“Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F,” katanya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis penyitaan aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin, sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024). 
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis penyitaan aset milik terpidana bandar narkoba kelas kakap jaringan Malaysia-Indonesia, Hendra Sabarudin, sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).  (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Dia menyebut, berdasar penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 triuliun.

Namun, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar.

Baca juga: Video Tabiat Asli Aep Terbongkar, Pantas Disebut Kejam di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Berita Rekomendasi

Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami telah melakukan perampasan aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.200.000.000, serta deposti senilai Rp500 juta,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas