Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Desak Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut

Mulyanto menyebut pemberian izin ekspor pasir laut, kebijakan yang gegabah di ujung akhir Pemerintahan Jokowi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PKS Desak Presiden Jokowi Batalkan Kebijakan Izin Ekspor Pasir Laut
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS Mulyanto menilai, kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah selama 20 tahun dilarang, membahayakan kedaulatan negara dan lingkungan. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA 

Menurut Presiden sedimen dengan pasir berbeda, meskipun wujudnya sama-sama pasir.

"Nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, Mei 2024.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian menerbitkan aturan turunannya, yakni Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi penanda dibuka keran ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas