BREAKING NEWS: KKB Papua Bebaskan Pilot Susi Air Kapten Philips Mark Mehrtens
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akhirnya membebaskan Kapten Philips Mark Mehrtens.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua akhirnya membebaskan Kapten Philips Mark Mehrtens.
Pilot Susi Air asal Selandia Baru ini telah disandera KKB Papua kurang lebih setahun lamanya.
Dia disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya di Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.
Philips disandera setelah pesawat yang dikemudikannya dibakar di Bandara Paro, Nduga, Papua Pegunungan, pada 7 Februari 2023.
Saat itu, pesawat tersebut mengangkut lima penumpang yang merupakan orang asli Papua (OAP).
Dari foto yang diperoleh Tribun Papua, Sabtu (21/9/2024), tampak Philips Mark Mehrtens duduk di samping Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha.
Rambutnya terlihat panjang.
Sempat Ajukan Pembebasan Bersyarat
Lika liku pembebasan Kapten Philips Mark Mehrtens.
KKB Papua pada April 2024 lalu sempat mengajukan syarat untuk membebaskannya.
"Kami akan melepaskan pilot melalui negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yaitu PBB," ujar Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/4/2024).
Sebby mengatakan, pelepasan Philips juga bisa dilakukan jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru bisa memenuhi dan menjawab tuntutan dari OPM.
Namun Sebby tidak menjelaskan secara rinci apa tuntutan yang diinginkan oleh OPM kepada Pemerintah Indonesia, dan juga Pemerintah Selandia Baru sebagai negara asal Philips.
Janji Bebaskan Bulan Lalu
Namun pada Agustus bulan lalu KKB Papua berjanji membebaskan Philips Mark Mehrtens.
Keputusan ini diungkapkan oleh Juru Bicara TPNPB OPM Sebby Sambom melalui pesan suara yang diterima Kompas.com pada Sabtu (3/8/2024).
Sebby menjelaskan, ia telah menghubungi Panglima Tertinggi TPNPB Egianus Kogoya dan dimintai pertimbangan terkait pembebasan Philips.
"Pada tanggal 3 Agustus 2024, saya berbicara langsung melalui video call dengan Panglima Egianus Kogoya mengenai pembebasan pilot," katanya.
Setelah memberikan masukan terkait berbagai keuntungan dan kerugian dari penyanderaan Philips, diputuskan bahwa pilot Susi Air tersebut akan dibebaskan.
"Saya sudah memberikan saran tentang untung rugi pilot ini kami tahan semuanya dan panglima dan pasukan, mereka mengerti dan menyetujui untuk bebaskan pilot. Dan mereka meminta juru bicara dengan kepala staf bisa mengeluarkan proposal untuk membebaskan pilot," ucap Sebby.
Sebby menambahkan bahwa TPNPB membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan untuk menyiapkan proposal pembebasan pilot tersebut.
Selain itu, Sebby menyampaikan pesan dari Egianus agar seluruh tokoh Papua, baik dari kalangan gereja maupun pemerintahan, dapat bersepakat mengenai pembebasan ini yang dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Aparat pemerintahan dan militer juga diminta untuk tidak membuat ancaman.
"Jika Anda ingin berbicara dengan pilot, Anda perlu datang dan berbicara langsung dengan pasukan di lapangan," kata Sebby.
Sumber: Tribun Papua/Kompas.com