Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas

PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Namun penempatan dana pensiun itu disinyalir melawan hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas.

Penempatan dana pensiun yang disinyalir melawan hukum itu mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Geledah Kantor Sekuritas di Jakpus, KPK Sita Dokumen Investasi Fiktif PT Taspen

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Tujuannya agar mendapatkan keuntungan.

"Jadi PT Taspen ini ada lah penempatan sejumlah uang. Jadi dia punya yang namanya reksa dana ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksa dana dan yang lain-lainnya, sehingga dia ada yang ke perusahaan sekuritas. Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen. Karena apa? Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan. Kemudian uang tersebut itu istilahnya itu diputarkan kembali, jadi dibuat bisnis kan, supaya bertambah besar, dapat untungnya, dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi kepada para pensiunan tersebut," kata Asep kepada wartawan dikutip Sabtu (21/9/2024).

Praktik tersebut diklaim lazim terjadi dalam bisnis perbankan. 

Namun, yang terjadi pada Taspen diduga praktik tersebut terdapat perbuatan melawan hukum lantaran ada aturan yang dilanggar. 

BERITA TERKAIT

"Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara," ujar Asep.

Diketahui, KPK saat ini sedang mengusut dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Baca juga: KPK Panggil Direktur Keuangan ASABRI Helmi Imam di Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. 

Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen dan PT Insight Investments Management. 

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekira Rp 1 triliun. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas