Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas

PT Taspen memutar uang pensiun di reksa dana ataupun perusahaan sekuritas. Namun penempatan dana pensiun itu disinyalir melawan hukum.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Ungkap Ada Perbuatan Melawan Hukum dalam Penempatan Dana Pensiun Taspen ke Perusahaan Sekuritas
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan sejumlah dana pensiun oleh PT Taspen (Persero) pada sejumlah reksa dana atau perusahaan sekuritas. 

Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. 

Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. 

Salah satunya, Direktur SDM, TI, dan Kepatuhan PT Taspen Mohamad Jufri pada Kamis, 19 September 2024. 

Dalam pemeriksaan itu, Mohamad Jufri didalami soal proses pengawasan kegiatan investasi di PT Taspen

Sejumlah pihak sekuritas juga telah diagendakan diperiksa tim penyidik KPK

Berita Rekomendasi

Di antaranya, Direktur PT Binartha Sekuritas Adi Indarto Hartono, mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita, dan Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno. 

Asep tak menampik pihaknya juga mendalami keterlibatan sejumlah pihak sekuritas dalam sengkarut dugaan investasi fiktif PT Taspen ini. 

Salah satu yang didalami yakni ada tidaknya perbuatan melawan hukum serta kongkalikong dalam penempatan dana para pensiunan tersebut. 

"Dalam prosesnya penempatan sejumlah uang ini dalam rangka bisnis itu ya. Tadi ke perusahaan sekuritas. Tapi yang namanya, tentunya bisnis ini juga yang kita sedang dalami. Karena selalu ada istilah yang mengistilahkan bahwa itu adalah masuk dalam kategori bisnis judgement role. Jadi nanti ada risiko bisnis lah. Kalau ada apa namanya kerugian dan lain-lain," kata Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas