Polri Bentuk Ditressiber di Delapan Polda Seiring Meningkatnya Kasus Tindak Pidana Siber
Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Direktorat Reserse Pidana Siber (Ditressiber) di tingkat kepolisian daerah (Polda).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia resmi membentuk Direktorat Reserse Pidana Siber (Ditressiber) di tingkat kepolisian daerah (Polda).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pembentukan Ditressiber dilakukan seiring meningkatnya kasus tindak pidana siber.
Menurutnya, selama ini kasus tindak pidana siber ditangani Bareskrim Polri.
Di tingkat Polda kasus tindak pidana siber ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Pembentukan Ditressiber menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tindak lanjut penanganan tindak pidana siber,” katanya dalam keterangan, Senin (23/9/2024).
Trunoyudo mengatakan Ditressiber dibentuk setelah maraknya kejahatan siber yang mana menjadi perhatian publik.
Ditressiber menjalankan beberapa fungsi yakni penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber.
Selain itu melakukan deteksi serta analisis dugaan kejahatan siber.
Kemudian tindakan patroli siber, pencegahan, edukasi, sampai dengan literasi terkait tindak pidana siber.
“Sudah ada delapan Polda yang memiliki Direktorat khusus menangani tindak kejahatan siber tersebut,” tukas Trunoyodo.
Ditresssiber yang sudah dibentuk di jajaran polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Barat dan Polda Jawa Tengah.
Lalu Polda Jawa Timur, Polda Bali, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Papua.
Trunoyudo menuturkan sejumlah anggota Korps Bhayangkara sudah dirotasi untuk ditempatkan sebagai Direktur Reserse Siber di beberapa Polda tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.