Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ungkap 5 Smelter Swasta Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah dalam Rencana Kerja

Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Erman soal adanya 5 smelter swasta yang jalin kerjasama dengan PT Ti

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Saksi Ungkap 5 Smelter Swasta Tak Cantumkan Kerja Sama dengan PT Timah dalam Rencana Kerja
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dengan terdakwa Harvey Moeis Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/9/2024).  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Harvey Moeis Cs pada Senin (23/9/2024).

Dalam sidang kali ini terungkap bahwa lima perusahaan smelter swasta tak mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terutama pada tahun 2018.

Adapun hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung Erman Budiman saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Informasi itu bermula ketika Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menggali pengetahuan Erman soal adanya 5 smelter swasta yang jalin kerjasama dengan PT Timah.

"Saudara tahu gak dengan PT RBT, VIP, SBS, Tinindo, ada lima (smelter) dalam perkara ini, tau ya?," tanya Hakim.

"Tahu, Yang Mulia," jawab Erman.

Berita Rekomendasi

Kemudian Hakim Eko bertanya pada Erman apakah ke lima smelter swasta itu sudah mengajukan RKAB kepada pihaknya selaku pemegang kewenangan dalam perizinan kegiatan pertambangan.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 4 Miliar karena Terseret Kasus Investasi Batu Bara

Erman pun menjelaskan bahwa lima smelter swasta itu sudah mengajukan RKAB untuk tahun 2016,2017 dan 2018.

"Kemudian disetujui?" tanya Hakim.

"Disetujui," kata Erman.

"Persetujuan dari dinas itu dalam bentuk apa? Apakah ada surat persetujuan? Dan judulnya seperti apa?," tanya Hakim.

"Ada surat Yang Mulia, judulnya persetujuan RKAB untuk tahun sekian," jawab Erman.

"Ditandatangani siapa?," tanya Hakim.

"Kepala Dinas," ujar Erman.

Baca juga: Eks Dirkeu PT Timah Disebut Bekingi Bos CV Salsabila Utama Tetian Wahyudi Dalam Korupsi Timah

Lalu, Erman awalnya mengatakan bahwa semua tahapan dalam RKAB yang diajukan smelter swasta itu telah dilakukan.

Namun, ketika Hakim bertanya soal apakah Smelter Swasta turut mencantumkan kerja sama kemitraan dengan PT Timah dalam RKAB, Erman tak mengiyakan.

Pada saat itu Erman mengatakan, lima smelter swasta itu tak mencatumkan kerjasama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

Padahal dalam perkara ini, smelter swasta itu telah menjalin kerjasama kemitraan dengan PT Timah sejak tahun 2018.

"Termasuk dalam perkara ini untuk kemitraan antara PT Timah dengan 5 smelter ini, saudara tahu tidak bahwa di dalam RKAB-nya sudah disebutkan untuk tahun 2016,2017,208?," tanya Hakim.

"Tidak ada, Yang Mulia," kata Erman.

"Pasti? Saudara yakin?" tanya Hakim.

"Yakin tidak ada, Yang Mulia," jawab Erman.

Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)

Mendengar hal itu Hakim pun lanjut mengorek keterangan Erman mengenai RKAB tersebut.

Hakim kala itu bertanya dengan apakah terdapat sanksi jika smelter swasta itu tidak mencantumkan kerja sama dengan PT Timah dalam RKAB-nya.

"Maksudnya saya tanyakan apakah ada sanksi yang mengatur mengenai pelanggaran itu? Itu kan berarti ada pelanggaran? Silakan pak, bapak kan yang mengetahui regulasi mengenai RKAB?," tanya Hakim.

"Kalau tidak ada RKAB mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan pada tahun tersebut Yang Mulia," kata Erman.

"Ya, tapi tetap dilaksanakan (biarpun tidak ada RKAB). Bagaimana pak? Gampang aja jawabnya. Bagaimana, apakah ada sanksi kepada smelter swasta ini?," tanya Hakim lagi.

"Ya, harusnya ada sanksi," ucap Erman.

Baca juga: Cerita Istri Tahanan Ditelepon Petugas Rutan KPK, Diminta Rp 25 Juta Buat Biaya Suami Pindah Sel

Lantaran Erman menjawab tak tegas, Hakim Eko pun sempat geram dan meminta Erman untuk memberi jawaban yang lebih jelas.

Bahkan Hakim Eko menilai bahwa jawaban yang dilontarkan Erman saat itu bersifat abstrak.

Padahal Hakim Eko menyebut pertanyaannya saat itu cukup jelas soal ada atau tidaknya sanksi dalam hal tersebut.

"Loh jangan harusnya. Ada enggak sanksinya? Kalau harusnya, berarti saudara masih abstrak. Yang saya tanyakan apakah ada aturannya dengan pencabutan izinnya? Kok susah jawabnya?" tanya hakim.

Bukannya menjawab pertanyaan Hakim, Erman saat itu malah mengaku lupa apakah terdapat aturan terkait adanya sanksi atau tidak dalam persoalan tersebut.

"Lupa, Yang Mulia," jawab Erman.

Mendapat pertanyaan kurang memuaskan, Hakim Eko juga sampai mengingatkan Erman bahwa dirinya telah disumpah dalam persidangan ini.

Alhasil Hakim pun kembali meminta Erman untuk menjelaskan terkait aturan RKAB itu mengingat dirinya yang memahami regulasi terkait aturan tersebut.

"Loh, kok lupa. Terangkan pak bapak kan sudah disumpah ya? Supaya perkara ini lebih terang karena saudara ini di bagian regulasinya? Jadi saudara tidak mengetahui ? Yang jelas tidak ada RKAB ya untuk kemitraan antara PT Timah dengan smelter swasta?," tanya Hakim.

"Iya pak, siap Yang Mulia," pungkas Erman.

Baca juga: Kejamnya 3 Emak-emak Bunuh Balita di Cilegon Banten, Lakban dan Duduki Wajah Korban Hingga Tewas

Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas