Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis Soroti Penguasaan Tanah Rakyat oleh Negara dengan Dalil Proyek Strategis Nasional

Pemerintah dinilai yang paling bertanggung jawab memfasilitasi penguasaan tanah rakyat oleh oligarki

Penulis: Erik S
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Aktivis Soroti Penguasaan Tanah Rakyat oleh Negara dengan Dalil Proyek Strategis Nasional
Istimewa
Diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan dan Sabang Merauke Circle (SMC), Selasa (24/9/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Erik Sinaga 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh Ali menyoroti mengenai perampasan hak atas tanah.

Dengan dalil proyek strategis nasional (PSN), ujarnya, tanah adat yang telah dihuni selama ratusan tahun dikuasai negara dengan alasan warga tidak memiliki surat legal. 

"Pelakunya pengusaha kuat atau oligarki yang bekerja sama dengan penguasa dan aparat," kata Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Moh. Ali dalam diskusi yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan dan Sabang Merauke Circle (SMC), Selasa (24/9/2024).

Menurutnya pemerintah yang paling bertanggung jawab memfasilitasi penguasaan tanah rakyat oleh oligarki.

Baca juga: Selesaikan PSN Infrastruktur Kelistrikan Sesuai Target, Kemenko Perekonomian Beri Penghargaan ke PLN

Tokoh Manusia Merdeka Said Didu menguraikan modus yang dilakukan yakni menetapkan status tanah di suatu daerah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selanjutnya pemerintah pusat bekerja sama dengan penguasa lokal (pemda) dan aparat, menekan rakyat, untuk menjual tanahnya dengan harga sangat murah.

BERITA TERKAIT

"Ini terjadi di Rempang (Kepulauan Riau), PIK 2 (Tangerang), bahkan di IKN (Kaltim)," terangnya.

Mantan Ketua LBH Jakarta Paskah Irianto mengingatkan bahwa masa Orde Baru, penguasaan oleh oligarkhi hanya dibatasi untuk industri dan dagang. Namun, menurutnya saat ini sudah melebar pada penguasaan tanah.

Sementara Dosen Universitas Bung Karno Prof. Maman Suparman menyebut Omnibus Law yakni Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja memudahkan perampasan tanah rakyat oleh para pemodal.

Di dalam UU Cipta Kerja, ada sejumlah beleid yang berkaitan dengan UU No.5/1960 tentang Pokok Agraria.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas