Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Dua Barang Bukti Baru, Cangkul Pelaku dan Celana Gadis Penjual Gorengan Berhasil Ditemukan

dua barang bukti baru tersebut yakni pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS,COM, PADANG PARIAMAN - Kepolisian menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, (Sumatera Barat), Senin (23/9/2024).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan dua barang bukti baru tersebut yakni cangkul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.

AKBP Ahmad Faisol menyatakan polisi berhasil menemukan dua barang bukti itu berdasarkan keterangan dari tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan yakni Indra Septiarman (IS) yang telah berhasil ditangkap pada Kamis (19/9/2024) pekan lalu.

Barang bukti pertama yakni cangkul ditemukan 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.

Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka digunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan korban.

Cangkul tersebut didapatkan IS dari sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban.

Setelah digunakan, cangkul dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.

Berita Rekomendasi

Kemudian celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 kilometer dari lokasi penguburan korban.

Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.

Motif Pembunuhan

Terungkap motif di balik pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). 

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan motif sementara peristiwa itu.

Ia mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi munculnya hasrat atau keinginan tersangka, Indra Septiarman (IS) untuk menyetubuhi korban. 

Tersangka mengaku awalnya hanya ingin merudapaksa korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas