VIDEO Dua Barang Bukti Baru, Cangkul Pelaku dan Celana Gadis Penjual Gorengan Berhasil Ditemukan
dua barang bukti baru tersebut yakni pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
Uang tersebut berasal dari gaji sebagai pemasang listrik yang diberikan oleh atasannya sebelum IS melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Hukuman Mati Menanti IS
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan IS sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.
IS pun kini terancam hukuman mati.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."
"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.(*)