VIDEO Dua Barang Bukti Baru, Cangkul Pelaku dan Celana Gadis Penjual Gorengan Berhasil Ditemukan
dua barang bukti baru tersebut yakni pacul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS,COM, PADANG PARIAMAN - Kepolisian menemukan dua barang bukti baru dalam pengembangan kasus gadis penjual gorengan berinisial NKS di Padang Pariaman, (Sumatera Barat), Senin (23/9/2024).
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan dua barang bukti baru tersebut yakni cangkul yang digunakan oleh tersangka dan celana yang digunakan korban saat hari kejadian.
AKBP Ahmad Faisol menyatakan polisi berhasil menemukan dua barang bukti itu berdasarkan keterangan dari tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan yakni Indra Septiarman (IS) yang telah berhasil ditangkap pada Kamis (19/9/2024) pekan lalu.
Barang bukti pertama yakni cangkul ditemukan 400 meter dari lokasi tersangka menguburkan korban tanpa busana.
Cangkul tersebut, menurut keterangan tersangka digunakan untuk menggali lubang sebelum memakamkan korban.
Cangkul tersebut didapatkan IS dari sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban.
Setelah digunakan, cangkul dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Kemudian celana NKS (18), ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 kilometer dari lokasi penguburan korban.
Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
Motif Pembunuhan
Terungkap motif di balik pembunuhan gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono membeberkan motif sementara peristiwa itu.
Ia mengungkapkan, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi munculnya hasrat atau keinginan tersangka, Indra Septiarman (IS) untuk menyetubuhi korban.
Tersangka mengaku awalnya hanya ingin merudapaksa korban.
Hal itu diungkap Suharyono dalam konferensi pers pada Jumat (20/9/2024).
Menurut Kapolda Sumbar, dugaan ini sifatnya masih belum akurat, karena pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari keterangan tersangka IS.
Ia menjelaskan niat awal tersangka adalah membeli gorengan bersama tiga kawannya, yang dijajakan oleh korban.
Setelah membeli gorengan dan berinteraksi dengan korban, muncullah rencana jahat IS untuk memperkosa korban.
Korban tersebut sudah mengarah pulang, tapi tersangka menghadang korban yang sudah tinggal 150 meter menuju rumahnya.
Saat penghadangan itu, IS menyekap korban dengan menutup aliran pernapasan NKS menggunakan plastik penutup gorengan korban yang di pinggir-pimggirnya diikat batu kerikil.
Kejadian itu, sekira pukul 18.50 WIB, korban menyekap pelaku selama enam menit dengan menutup aliran pernapasannya.
Setelah menyekap korban, IS juga menyeretnya sejauh 300 meter sebelum melakukan aksi pemerkosaan.
"Saat melakukan aksinya IS juga tidak tahu apakah korban meninggal atau pingsan."
"Yang jelas korban sudah tidak sadarkan diri," ujar Kapolda.
Setelah itu, IS sempat mengikat kaki dan tangan korban dengan tali rafia merah yang sudah ia siapkan, baru melancarkan aksinya.
Pihaknya menilai akibat niat awal memperkosa, korban ternyata kehilangan nyawa. Terlebih korban juga diseret IS sendirian sejauh 300 meter.
"Dugaan sementara seperti itu, tapi akan kami dalami dulu. Setiap informasi dari tersangka akan kami telusuri," ujarnya.
IS alias In Dragon ini diketahui berhasil bertahan hidup selama 10 hari dalam pelariannya hanya dengan uang Rp 200 ribu.
Uang tersebut berasal dari gaji sebagai pemasang listrik yang diberikan oleh atasannya sebelum IS melarikan diri usai melakukan aksi kejahatannya terhadap korban seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.
Hukuman Mati Menanti IS
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengatakan IS sudah terkonfirmasi melakukan pembunuhan dan rudapaksa gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumbar.
IS pun kini terancam hukuman mati.
Tersangka bakal dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, Jumat (20/9/2024).
Ketiga pasal itu dimungkinkan diterapkan secara akumulatif atau alternatif, sehingga IS juga bisa terancam hukuman mati.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati."
"Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujar Kapolda Sumbar.(*)