Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim

PT Stanindo Inti Perkasa menyetorkan uang senilai Rp 2,1 miliar ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Korupsi Timah, Perusahaan Smelter Setor Uang Rp 2,1 Miliar ke Money Changer Milik Helena Lim
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Sidang pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Crazy Rich Helena Lim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia mengungkap bahwa pihaknya pernah menyetorkan uang senilai Rp 2,1 miliar ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim.

Setoran uang itu kata Yulia atas perintah Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa.

Hal itu dikatakan Yulia saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Yulia awalnya dikorek terkait pengetahuannya soal aliran dana ke PT QSE atau money changer lainnya.

"Apakah saudara saksi pernah melakukan transaksi dengan PT Quantum Skyline Exchange atau pun money changer lain?" tanya Jaksa.

"Saya pernah diperintah bapak Suwito Gunawan," jawab Yulia.

Baca juga: Sidang Korupsi Timah Eks Kadis ESDM Bangka Belitung, Jaksa Hadirkan 4 Inspektur Tambang Jadi Saksi

Berita Rekomendasi

"Perintahnya seperti apa?" tanya Jaksa lagi.

"Transfer ke rekening PT Quantum Skyline Exchange sama Mekarindo Abadi Sentosa," ujar Yulia.

Setelah itu Jaksa coba mendalami berapa jumlah uang yang ditranfser pihaknya ke rekening dua perusahaan money changer tersebut.

Yulia menyebut total uang yang telah dikirimkan pihaknya Rp 2,1 miliar yang dilakukan dalam tiga kali pembayaran.

Baca juga: Kerusakan Lingkungan yang Rugikan Negara Rp 271 T di Kasus Timah Akibat Penegakkan Hukum Tidak Jalan

"Seingat saya ada tiga kali pak, totalnya Rp 2.100.000,000," ungkap Yulia.

Yulia mengatakan pengiriman uang tersebut tak hanya dilakukan dirinya melainkan juga Staf PT SIP lainnya bernama Elsi Rahayu.

Yulia mengaku pernah menyuruh Elsi untuk mengirimkan uang melalui bank atas dasar perintah Suwito.

"Dalam bentuk rupiah juga ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang saat itu ikut mendalami.

"Iya Yang Mulia dalam, rupiah," jawab Yulia.

Yulia menerangkan dalam keterangan pengiriman uang miliaran ke money changer Helena Lim saat itu tercatat sebagai setoran usaha PT SIP.

Namun ketika Jaksa bertanya apakah sebelumnya PT SIP pernah menjalin kerja sama usaha dengan PT QSE, Yulia menjawab tidak ada.

"Apakah ada PT Stanindo Inti Perkasa punya usaha dengan PT Quantum Skyline Exchange?" tanya Jaksa.

"Tidak ada Pak," jawab Yulia.

Yulia juga menjelaskan bahwa penyetoran uang tersebut tak pernah tercatat dalam catatan kas perusahaanya.

Kata Yulia, tak tercatatnya pengiriman uang tersebut di catatan keuangan juga atas dasar perintah dari Suwito Gunawan.

"Tidak tahu Pak, tidak disuruh dicatat," kata Yulia.

"Siapa yang tidak menyuruh mencatat?" tanya Jaksa.

"Pimpinan," ungkap Yulia.

"Pimpinannya bisa disebutkan siapa?" tanya Jaksa lagi.

"Bapak Suwito Gunawan," pungkas Yulia.

Adapun dalam perkara ini, Helena didakwa jaksa atas perbuatannya membantu Harvey Moeis, suami Sandra Dewi dalam mengumpulkan uang pengamanan tambang timah ilegal.

Uang pengamanan itu ditampung Helena Lim dalam rekening money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange dari perusahaan smelter swasta.

Perusahaan smelter swasta yang dimaksud ialah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa.

Atas perbuatannya Helena Lim didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas