Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pemohon di MK, Tidak Tahu Keberadaan Anak Selama Empat Tahun Sejak Diculik Mantan Suami WNA

EJS menghilang sejak Januari 2020 dalam perjalannya menuju sekolah. Kala itu mobil yang mengantarkan EJS pergi ke sekolah diberhentikan oleh oknum

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kisah Pemohon di MK, Tidak Tahu Keberadaan Anak Selama Empat Tahun Sejak Diculik Mantan Suami WNA
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Angelia Susanto (kanan) bersama kuasa hukumnya saat ditemui di kawasan Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/9/2025), usai mengikuti sidang putusan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023 tentang hak asuh anak.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angelia Susanto, merupakan seorang ibu yang sudah empat tahun lebih tidak tahu di mana keberadaan putra kandungnya, EJS, yang kini sudah menginjak usia 11 tahun.

Mantan suaminya, warga negara Filipina, Teodoro Fernandez Carluen merupakan orang yang paling berpotensi sebagai dalang di balik penculikan EJS. 

Sebab, usai Angelia kehilangan anaknya pada tahun 2020, keberadaan mantan suaminya juga mulai menghilang.

EJS menghilang sejak Januari 2020 dalam perjalannya menuju sekolah. Kala itu mobil yang mengantarkan EJS pergi ke sekolah diberhentikan oleh oknum polisi di kawasan Jalan Layang Non-Tol Kasablanka, Jakarta Selatan.

"Mereka diberhentikan oleh polisi bermotor besar atau oknum polisi bermotor besar gitu ya, pokoknya supirnya bilang BM katanya yang memerhentikan. Terus dia dibilang melanggar peraturan lalu lintas, dia dimintai dokumen segala macam. Terus ada mobil lain berhenti di depan mereka dan itu ada orang turun, terus ambil anak saya pergi," ujar Angelia kepada wartawan di kawasan gedung Mahkamkah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/9/2025).

"Terus sopirnya itu dihalangi oleh (oknum) polisi waktu dia mau mengambil anak saya balik," sambungnya.

Baca juga:  PDIP Bingung Tia Rahmania Masih Berani Hadiri Acara Lemhannas Meski Sudah Dipecat

BERITA REKOMENDASI

Pasca-kejadian itu, Angelia melaporkan mantan suaminya ke polisi menggunakan Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945. Namun laporan itu tidak diproses.

"Karena menurut polisi Pasal 330 itu ada kalimat yang menyatakan yang berwenang memiliki pengawasan hukum dari kekuasanya menurut undang-undang atas dirinya. Jadi menurut mereka kalau itu orang tua kandung, kan punya kuasa atas anak. Pasal itu gak bisa diterapkan karena ada kalimat yang itu," jelas Angelia.

Sejak kejadian penculikan itu, Angelia juga kehilangan akses untuk mengontak mantan suami beserta keluarga. 

Ia meyakini tindakan itu dilakukan oleh Teodoro. Sebab, jika mantan suami mengetahui kabar anaknya menghilang ia pasti akan menghubungi Angela untuk mencari informasi.

Baca juga:  Jokowi Kaget Disambut Antusias Warga Berau Sampai Ada yang Menangis

Angelia sudah mengajukan Yellow Notice Interpol di tahun anaknya diculik.

Teodore juga kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun ia diproses tidak dengan pasal 339 melainkan Pasal 76 dan 77B KUHP.

"Saya sudah yellow notice interpol Jadi tahun yang sama gitu ya Anak hilang gitu sampai sekarang Tapi belum ketahuan gitu. Dan bahkan sebenarnya sudah diproses Mantan suami saya ini sudah tersangka sudah DPO sebenarnya. Bukan dengan pasal 330 Akhirnya dicari pasal lain dengan 76 dan 77B KUHP. 

Sejumlah Ibu Gugat Pasal 330 ayat (1) KUHP ke MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas