Kisah Pemohon di MK, Tidak Tahu Keberadaan Anak Selama Empat Tahun Sejak Diculik Mantan Suami WNA
EJS menghilang sejak Januari 2020 dalam perjalannya menuju sekolah. Kala itu mobil yang mengantarkan EJS pergi ke sekolah diberhentikan oleh oknum
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Angelia bersama dengan beberapa pemohon lainnya mengajukan pengujian materiil Pasal 330 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap UUD 1945.
Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 140/PUU-XXI/2023. Selain Angelia, para pemohon lainnya adalah oleh Aelyn Halim, Shelvia, Nur, dan Roshan Kaish Sadaranggani.
Para Pemohon seluruhnya memiliki kesamaan, yakni setelah bercerai memiliki hak asuh anak namun saat ini tidak mendapat hak tersebut karena mantan suaminya mengambil anak mereka secara paksa.
Mulai dari Aelyn Halim selaku mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya karena telah disembunyikan oleh mantan suaminya yang dibawa tanpa sepengetahuan sejak tiga tahun lalu. Ia sudah melaporkan ke pada pihak kepolisian namun tidak diterima dengan alasan yang membawa kabur adalah ayah kandungnya.
Begitu pula Shelvia, mantan suaminya melakukan pemalsuan identitas anak dalam pembuatan paspor tanpa seizinnya untuk pergi ke luar negeri.
Nasib yang sama juga dialami Nur, anak keduanya diculik oleh mantan suami pada akhir Desember lalu yang hingga saat ini terlapor belum dijadikan tersangka dan tidak ada kejelasan mengenai keberadaan anak keduanya.
Selanjutnya Angelia Susanto yang memiliki mantan suami warga negara asing masih belum menemukan keberadaan anaknya hingga saat ini. Mantan suaminya menculik anak mereka pada Januari 2020.
Terakhir, Roshan Kaish Sadaranggani ketika anaknya diambil oleh mantan suami telah berupaya melapor ke KPAI dan mengajukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, hingga saat ini masih tidak mendapat akses untuk menemui anak-anak.
Namun permohonan untuk seluruhnya ini ditolak.
Baca juga: Viral Video Kisah Cinta Pasutri di Bekasi bak Berjodoh sejak Kecil, Bulan Lahir & Rumah Sakit Sama
Mahkamah menilai persoalan yang dihadapi oleh para pemohon, yaitu tidak diterimanya laporan para pemohon bahwa terlapor bukan sebagai pelaku tindak pidana dalam Pasal 330 ayat (1) KUHP, bukan menjadi kewenangan Mahkamah untuk menilainya.
Akan tetapi di satu sisi, MK menekankan seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat (1) KUHP.
Sebab unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.