PDIP Tegas Nyatakan Bakal Hadapi jika Ada Gugatan Hukum dari Tia Rahmania: Silakan Saja
Tia dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 kemarin
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan, pihaknya siap menghadapi jika di kemudian hari Tia Rahmania melayangkan gugatan hukum terhadap partai.
Diketahui, Tia Rahmania merupakan kader PDIP yang dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 kemarin.
"Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Kata dia, upaya menghadapi gugatan hukum itu sejatinya sudah diatur dalam ketentuan internal partai.
Dimana, partai memiliki prosedur untuk menyikapi gugatan yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
Baca juga: Tak Terima Dituding Manipulasi Suara, Tia Rahmania Bakal Laporkan Kader PDIP ke Bareskrim
"Apabila ada hal-hal yang lainnya, apakah ada upaya hukum, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga kita dan peraturan partai di internal kita," tandas dia.
Sebelumnya, DPP PDIP melalui Mahkamah Partai telah memanggil Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, sebelum keduanya diberhentikan dan tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan, ada perselisihan suara pada Pileg 2024, yang harus diselesaikan di Mahkamah Partai.
Adapun, Tia Rahmania merupakan caleg terpilih PDIP dari Dapil Banten I, namun digantikan oleh Bonnie Triyana.
Sedangkan Rahmad Handoyo, caleg petahana terpilih PDIP Dapil Jawa Tengah V, yang digantikan Didik Haryadi.
"Ada laporan tentang perselisihan perolehan suara. Maka, dua-duanya dipanggil, diperiksa. Ya kan, oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot kepada wartawan Kamis (26/92024).
Dalam prosesnya, Mahkamah Partai menemukan adanya pengalihan suara, dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada DPP PDIP.
Setelah itu, diungkapkan Djarot, DPP PDIP telah menyerahkan kepada Rahmania dan Rahmad, untuk mengundurkan diri dari partai.