Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani
Pencopotan Ipda Muhammad Idris dari Kapolsek Baito dalam rangka mempermudah pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus guru Supriyani.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan pencopotan Ipda Muhammad Idris dari Kapolsek Baito dalam rangka mempermudah pengusutan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Begitu juga Aipda Amiruddin dicopot dari jatabanya dalam rangka mempermudah pemeriksaan terkait uang damai guru Supriyani senilai Rp 2 juta.
Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin berdasarkan hasil pemeriksaan internal kepolisian terindikasi meminta uang Rp 2 juta kepada guru honorer Supriyani saat kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH bergulir di kepolisian.
Uang damai tersebut diminta agar guru Supriyani yang dituduh memukuli muridnya tidak menjalani penahanan.
Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa tujuh polisi, termasuk guru Supriani dan suaminya Katiran serta Kades Wonua Raya Rokiman terkait dugaan pemerasan dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Baca juga: Praktisi Hukum Edwin Partogi Soroti Tuntutan Bebas Supriyani: Bagian dari Cuci Dosa Jaksa
"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).
Iis menjelaskan, dua personel ini dicopot berdasarkan surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024).
Dari surat perintah itu, Kapolres menunjuk pejabat sementara untuk menjabat Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
Baca juga: 3 Kejanggalan Tuntutan Bebas Supriyani: JPU Dianggap Cari Aman hingga Waktu Pemukulan Sesuai BAP
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," ungkapnya.
Kabid Humas mengatakan setelah pencopotan itu, saat ini tim Internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Selain itu, Tim internal dari Propam juga sudah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.
"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tutur Iis Kristian.
Dari surat perintah Kapolres Konsel, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Pengganti Muhamad Idris yakni Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.