Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani

Pencopotan Ipda Muhammad Idris dari Kapolsek Baito dalam rangka mempermudah pengusutan dugaan pelanggaran etik di kasus guru Supriyani.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Sultra: Pencopotan Kapolsek Baito Untuk Permudah Usut Pelanggaran Etik di Kasus Guru Supriyani
Tribunmanado/ Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Iis Kristian. 

Sementara pengganti Aipda Amiruddin dari Jabatan Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto.

Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024).

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.

Ipda Muhammad Idris Terancam Patsus

Ipda Muhammad Idris terancam mendapatsanksi penempatan khusus (patsus) jika terbukti meminta uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Berita Rekomendasi

Begitu juga dengan Aipda Amiruddin.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan jika dalam pemeriksaan kode etik yang dilakukan puhaknya Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).

"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," katanya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Penempatan khusus atau biasa disingkat patsus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. 

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk atasan.

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas