Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Kegagalan KPK Jilid V: Revisi UU KPK, Minim OTT dan Jokowi

Praswad mengatakan, dalam lima tahun masa kepemimpinan KPK jilid V, ada pimpinan yang menjadi tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penyebab Kegagalan KPK Jilid V: Revisi UU KPK, Minim OTT dan Jokowi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kinerja selama lima tahun ke belakang terjun bebas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui kinerja selama lima tahun ke belakang terjun bebas.

Pertama, ada Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango yang hanya memberi skor kinerja KPK 4–5 dari 10.

Baca juga: Breaking News: KPK Tahan Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Suap

Yang kedua datang dari Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex menyatakan saat ini masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ia juga meminta publik untuk tidak berharap terlalu tinggi kepada KPK dalam memberantas korupsi.

Atas dasar itu, mantan Penyidik KPK Praswad Nugraha coba mengurai penyebab kegagalan pemimpin KPK jilid V ini.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka di Kasus Korupsi Izin Tambang Eks Gubernur Kaltim

Ada tiga hal yang menjadi sorotan Praswad, yakni KPK pasca-Revisi UU KPK, minimnya giat Operasi Tangkap Tangan (OTT), hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut punya andil dalam penyebab kegagalan KPK jilid V.

"Pertama, pernyataan Alexander yang menyatakan jangan berharap ke KPK dan Nawawi yang memberikan skor 5 dari 10 menandakan bahwa pimpinan KPK sendiri di masa akhir jabatannya mengakui mengenai kegagalan Revisi UU KPK, kepemimpinan mereka di KPK, dan bahkan kepemimpinan presiden," kata Praswad dalam keterangannya, Jumat (27/9/2024).

Berita Rekomendasi

Praswad mengatakan, dalam lima tahun masa kepemimpinan KPK jilid V, ada pimpinan yang menjadi tersangka. Kemudian sebagian besar komisioner KPK terlibat dalam pelanggaran etik.

Pada level pelaksana, korupsi yang dilakukan eks Penyidik KPK asal Polri, Robin Patuju, sampai korupsi berjamaah di Rutan KPK disebut pula menjadi pertanda kerusakan yang begitu masif di KPK

"Kerusakan terjadi secara struktural. Bahkan, apabila saya diminta ikut menilai, saya akan memberikan nilai 1 dari 10," kata Praswad.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Bepergian ke Luar Negeri

Hal kedua, Praswad menyebutkan, fungsi pemberantasan korupsi di KPK seakan berhenti karena lembaga antirasuah itu enggan untuk melakukan pemberantasan suap yang salah satunya melalui pendekatan OTT.

Di tahun 2024 ini, kata Praswad, KPK hanya melakukan satu kali OTT.

Padahal, menurut Ketua IM57+ Institute ini, OTT punya peran memberikan efek kejut dan pintu masuk untuk menginvestigasi kasus yang lebih besar. 

"Ini membuat tindakan pencegahan tidak optimal karena tidak bekerjanya deterence effect melalui OTT," kata Praswad.

Hal terakhir yang menurut Praswad menjadi penyebab kegagalan KPK jilid V adalah Presiden Jokowi.

Praswad menilai Presiden Jokowi tidak mampu menjalankan perannya sebagai panglima pemberantasan korupsi.

"Ketiga, kegagalan ini tidak terlepas dari kegagalan kepemimpinan nasional yang dalam hal ini dipimpin oleh presiden. Setelah kerangka hukum diacak-acak, pimpinan KPK pun dipilih yang bermasalah sehingga menimbulkan kekacauan sistemik," ujar Praswad.

Baca juga: Puan Minta Jangan Benturkan Parpol dan KPK usai Pemecatan Tia Rahmania

Praswad menilai masih ada harapan untuk perbaikan KPK di masa mendatang. Harapan itu ia tumpukan pada presiden terpilih Prabowo Subianto.

Praswad berharap Prabowo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK untuk mengembalikan UU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Perlu dilakukan upaya luar biasa untuk memperbaiki keadaan. Presiden terpilih harus segera mengeluarkan Perppu KPK yang mengembalikan UU KPK kepada UU 30 Tahun 2002," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas