Tia Rahmania Kecewa KPU Akomodasi Keputusan Mahkamah PDIP soal Pemecatan Sebagai Caleg Terpilih
Tia Rahmania mengaku kecewa dengan langkah KPU RI yang mengakomodasi keputusan Mahkamah PDIP yang memecat dirinya sebagai kader.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politisi PDIP Tia Rahmania mengaku kecewa dengan langkah KPU RI yang mengakomodasi keputusan Mahkamah PDIP yang memecat dirinya sebagai kader dan berdampak terhadap dirinya yang gagal dilantik sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Diketahui, nama Tia viral usai melayangkan intervensi kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lemhannas, pada Minggu (22/9/2024) lalu.
Namun, setelahnya, Tia dipecat lantaran dinyatakan melanggar etik dengan melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.
"Sesungguhnya secara khusus saya mau sampaikan rasa kecewa mendalam terkair keputusan KPU RI yg mana itu mengakomodir dari keputusan mahkamah partai PDI Perjuangan," kata Tia di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Tia mengatakan PDIP sebagai rumahnya dalam berpolitik ternyata menuduh secara sepihak bahwa dirinya melakukan penggelembubgan suara.
"Saya di sini pada kesempatan haru ini melakukan konsultasi, karena sesungguhnya hasil putusan Bawaslu provinsi hal tersebut bukan seperti itu adanya," kata dia.
Adapun Tia mengatakan bahwa dirinya ingin membersihkan nama baiknya dengan melakukan konsultasi hukum ke Bareskrim.
"Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas," kata dia
Tia juga tidak terlalu menekankan bahwa dirinya ingin memperjuangkan untuk menjadi Anggota DPR RI.
"Saya hanya ingin nama baik saya kembali. Ini bukan bicara tentang kembalinya atau saya menjadi legislator kembali di periode 2024, tapi yang lebih tepat lagi saya ingin membersihkan nama baik saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy membeberkan kronologis persidangan yang dilakukan oleh DPP PDIP terhadap gugatan Bonnie Triyana.
Dimana dalam hasilnya DPP PDIP mengabulkan gugatan Bonnie dan memutuskan Tia Rahmania dipecat sebagai anggota partai PDIP dan gagal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Kata Ronny, sejatinya proses persidangan yang akhirnya memecat Tia itu bukan proses yang singkat, melainkan sudah berlangsung lima bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.