Peran Dua Tersangka Pembubaran Diskusi di Mampang, Rusak Spanduk Hingga Menganiaya Polisi dan Satpam
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan adapun dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap identitas serta peran daripada dua tersangka kasus pembubaran diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) kemarin.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan adapun dua orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni FEK dan GW.
"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan, yang kedua GW ini selaku pengrusakan yang ada di dalam,"kata Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Selain melakukan perusakan, para tersangka ini kata Djati juga melakukan penganiayaan terhadap satpam Hotel dan polisi yang saat itu tengah berjaga.
Sementara itu selain dua tersangka, polisi juga menangkap 3 orang lainnya.
Adapun ketiganya masing masing berinisial JJ, LW dan MDM.
Mereka kata Djati berperan mulai dari melakukan pembubaran hingga merusak sejumlah spanduk yang ada ruangan diskusi.
"(Namun) baru dua yang sudah terindikasi dia bisa ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
Hal tersebut diketahui terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) hari ini.
Berdasarkan video yang diterima oleh Wartakotalive.com, mereka terlihat kompak mengenakan masker.
OTK ini kemudian merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.
Mereka juga mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.