6 Fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis, Aktor Intelektual Diburu
5 fakta sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah acara diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK).
Hal tersebut, terjadi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) lalu.
Terkait kasus pembubaran itu, polisi telah menangkap lima orang. Berikut fakta-faktanya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com.
1. OTK Menyusup Lewat Pintu Belakang
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal, mengatakan ada tiga kegiatan dalam hari kejadian ricuh di Kemang.
"Itu ada tiga kegiatan, yang pertama adalah kegiatan di dalam hotel, yaitu kegiatan seminar yang juga tidak ada saat itu pemberitahuannya."
"Kemudian, ada kegiatan tandingan demo yang tidak menginginkan kegiatan seminar itu terjadi sehingga kami tetap melakukan pengamanan walaupun tidak ada pemberitahuan," ucap Ade Rahmat di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).
Saat itu, ucap Ade, pihak kepolisian melakukan pengamanan di depan Hotel Grand Kemang.
Namun, diduga kelompok yang menolak diskusi tersebut masuk lewat pintu belakang hotel untuk melakukan pembubaran.
Bahkan, beberapa di antaranya diduga sudah menginap di hotel tersebut.
"Kemudian, tiba-tiba ada beberapa orang massa yang menyusup lewat pintu belakang, lewat pintu karyawan dan juga ada beberapa yang sudah berada di dalam hotel, sedang didalami kemungkinan sudah menginap di hotel tersebut," ungkapnya.
Baca juga: PDIP Mengecam Aksi Premanisme Pembubaran Diskusi di Kemang: Coba Mematikan Ide dan Gagasan
2. Dua Orang Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan dari lima orang yang ditangkap, dua di antaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pendalaman tersebut ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira, Minggu.
3. Dijerat Pasal Berlapis
Terhadap dua tersangka, Wira mengatakan mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
"Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat Pasal 170 dan 351 KUHP," tuturnya.