Meresahkan Konsumen Setia, Snowman Pastikan Produk Asli dan Aman dari Oknum Pemalsuan
Dengan terungkapnya jaringan distribusi pemalsu produk, PT Altusnusa Mandiri memastikan bahwa distribusi produk palsu telah berkurang secara signifika
Penulis: Fransisca Andeska
TRIBUNNEWS.COM - Setelah tertangkapnya gembong besar pemalsu produk alat tulis, Snowman kini bisa dengan bangga mengumumkan bahwa peredaran produk alat tulis palsu telah aman terkendali.
Berbagai upaya hukum telah dilakukan oleh PT Altusnusa Mandiri, distributor tunggal Snowman Indonesia. Hasilnya, perusahaan ini berhasil mengungkap jaringan distribusi alat tulis palsu yang telah meresahkan konsumen.
Sebelumnya, terdapat laporan yang diajukan oleh kuasa hukum PT Altusnusa Mandiri kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait produk spidol tipe G-12 dan BG-12 merek “Snowman” yang dipalsukan dan beredar luas di pasaran.
Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku utama, yaitu Nur Wachid Hasim Bin Muhajir, Soejadi alias Ing Kwang, dan Tjoeng Wibisono Sutikno alias AFAT, dan menetapkan Status Tersangka kepada ketiga Pelaku Utama, yang diketahui mendistribusikan produk palsu di berbagai kota besar.
Para pelaku yang bernama Nur Wachid Hasim Bin Muhajir, Soejadi alias Ing Kwang Bin Suratno Kosaladharma dan Tjoeng Wibisono Sutikno alias AFAT Bin Tjoeng Sin Tik, mengakui perbuatannya dan menyatakan telah lalai dan dengan sengaja, melakukan perdagangan, pendistribusian, dan atau memproduksi alat tulis berupa SPIDOL TIPE G-12 DAN TIPE BG-12 merek “SNOWMAN” yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan merek dagang “SNOWMAN” sebagaimana yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham RI atas nama pemegang merek SEIKO SESHAKUSHO CO., LTD.
Atas tindakannya tersebut para pelaku secara resmi melayangkan permintaan maaf kepada SEIKO SESHAKUSHO CO., LTD, OSAKA, JAPAN, selaku Pemilik Merek Dagang “SNOWMAN” dan PT. ALTUSNUSA MANDIRI, selaku Distributor Tunggal Wilayah Indonesia, sebagaimana telah dimuat dalam Koran JAWA POS JAWA TENGAH RADAR SEMARANG yang diterbitkan pada hari Jumat (20/9/2024).
Perwakilan PT Altusnusa Mandiri mengatakan, penangkapan ini merupakan langkah besar dalam melindungi konsumen dari produk palsu yang tidak hanya memiliki kualitas rendah, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna.
“Maka itu, kami ingin memastikan bahwa produk asli Snowman kini lebih mudah diakses oleh konsumen tanpa ada rasa khawatir,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan Pelumas, Apa Beda Oli Palsu dan Asli? Simak Penjelasan Pertamina
Memberikan hukuman bagi oknum pemalsu barang
Bagi jaringan distribusi yang terbukti memalsukan produk hingga mengedarkannya di Indonesia akan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemalsu barang dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 5 tahun: setiap orang yang tanpa hak menggunakan atau memperdagangkan barang yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar orang lain, dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar.
Tentunya, pelanggaran ini tidak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga dapat membahayakan dan sekaligus merugikan konsumen karena kualitas produk yang dihasilkan jauh di bawah standar.
Oleh karena itu, Snowman bersama aparat penegak hukum akan terus memantau dan menindak tegas siapa yang terlibat dalam pemalsuan dan peredaran barang palsu tersebut.
Dampak positif dari perusahaan bagi konsumen
Dengan terungkapnya jaringan distribusi pemalsu produk, PT Altusnusa Mandiri memastikan bahwa distribusi produk palsu telah berkurang secara signifikan.
Produk Snowman asli kini lebih terjamin keasliannya dan konsumen dapat dengan mudah membedakan antara produk asli dan palsu melalui ciri-ciri yang telah disosialisasikan oleh perusahaan.
Adapun beberapa langkah yang telah diambil Snowman untuk melindungi konsumen adalah sebagai berikut:
- Random Sampling di Toko Offline dan Online
Snowman secara rutin melakukan pengambilan sampel secara acak di berbagai toko offline dan platform e-commerce untuk memastikan bahwa produk yang dijual adalah produk asli. Langkah ini dilakukan untuk memantau peredaran produk palsu dan melindungi konsumen dari barang-barang berkualitas rendah.
2. Edukasi Konsumen
Kampanye edukasi mengenai cara membedakan produk asli dan palsu terus digencarkan melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan situs website resmi Snowman.
3. Menjalin kolaborasi dengan E-commerce
Snowman telah bekerja sama dengan platform e-commerce terkemuka untuk memastikan bahwa hanya produk asli yang diizinkan dijual di platform mereka.
4. Berkomitmen untuk jaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen
Guna terus memberikan kepercayaan dan kenyamanan kepada konsumen, Snowman menyediakan produk berkualitas tinggi yang terjamin keasliannya. Selain itu, Snowman juga aktif dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran produk di toko offline dan toko online.
Untuk memastikan konsumen mendapatkan produk asli, selalu pastikan membeli dari toko-toko resmi atau distributor yang terpercaya. Jika konsumen menemukan produk Snowman dengan harga yang mencurigakan atau kualitas yang tidak sesuai, silahkan melaporkan kepada kami melalui layanan konsumen di situs resmi www.snowmanid.co.id.
Tak hanya itu, Snowman juga senantiasa akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku pemalsuan dan memastikan produk Snowman yang beredar di pasar adalah produk berkualitas yang dapat diandalkan.
Baca juga: Polsek Menteng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pemalsuan Materai yang Rugikan Negara Rp 936 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.