Praktisi Hukum Sorot Integritas Petinggi Kejaksaan Agung
Praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim, mengkritik integritas petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum sekaligus Koordinator Aliansi Pengacara Indonesia, Lukmanul Hakim, mengkritik integritas petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Hal ini menyusul munculnya beberapa kasus yang diduga menyeret petinggi di lembaga penegak hukum pimpinan ST Burhanuddin tersebut.
Salah satunya yang terbaru adalah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Seperti diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) bersama sejumlah organisasi masyarakat lainnya beberapa waktu lalu sudah melaporkan Febrie ke KPK karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan Benda Sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).
"Secara integritas, para petinggi Kejagung sekarang kita pertanyakan," kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Lukman, apa yang dikemukakannya berdasarkan banyaknya persoalan yang membelit Kejaksaan Agung.
Bahkan kata dia, selain kasus Febrie yang kini dilaporkan ke KPK, pimpinan Kejagung sendiri yakni RT Burhanudin dinilai punya track record yang buruk.
"Apalagi kita juga melihat bahwa masing-masing tim di kejagung ini tampak jalan sendiri-sendiri. Ya, mungkin karena semua mereka sudah saling memegang kartu As," jelas Lukman.
Sebelumnya, pada Mei 2024 lalu, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Senayan Park, Jakarta, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumkah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).
Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 paket saham PT GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT IUM.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT GBU patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang.
Kejaksaan Agung sebenarnya sudah menjelaskan duduk persoalan proses lelang terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU), yang membuat Jaksa Agung Muda Bidang Tinda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu yakni Ketut Sumedana mengatakan, PT GBU yang merupakan aset sitaan milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat, awalnya hendak diserahkan ke PT Bukit Asam Tbk, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang pertambangan.
"Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: MA Vonis Bebas Johannes Rettob, Kejaksaan Agung : Dugaan TPPU Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Tim Jampidsus kemudian melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya (SJ).
Namun, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.