Video Fakta Kematian Eky, Ahli Hukum Pidana: Asuransi Sudah Memperkuat Kasus Vina Kecelakaan
Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Vina.
Penulis: Diah Putri Pamungkas
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Vina.
Ia menanggapi isu klaim asuransi yang diajukan oleh Iptu Rudiana tiga hari setelah kematian Eky.
Kabar tersebut awalnya disampaikan oleh kuasa hukum terpidana, Titin Prialianti.
Abdul Fickar menyatakan bahwa secara hukum, semua pengendara berhak mendapatkan klaim asuransi jika mengalami kecelakaan.
Ia menambahkan bahwa klaim asuransi tersebut memperkuat argumen bahwa Vina dan Eky mengalami kecelakaan.
Berita Rekomendasi
(*)
Berita selengkapnya simak video di atas.