18 Orang Gugat PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA, Ada Putri Bungsu Gus Dur
Enam lembaga dan 12 individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat PP soal izin tambang bagi Ormas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enam lembaga dan 12 individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat Peraturan Pemerintah (PP) soal pemberian izin pengelolaan tambang organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka yang namanya tercantum sebagai pemohon judicial review tersebut di antaranya pengurus Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di sejumlah daerah.
Berikut ini nama-nama 18 pemohon yang mengajukan permohonan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (1/10/2024).
1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
5. Trend Asia.
Baca juga: Muhammadiyah Kaji 4 Aspek Sikapi Izin Tambang Ormas Keagamaan
6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
7. Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur, Asman Aziz.
8. Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30), Buyung Marajo.
9. Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan, Dwi Putra Kurniawan SE.
10. Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup, Inayah Wahid (putri bungsu Gus Dur).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.