Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Orang Gugat PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA, Ada Putri Bungsu Gus Dur

Enam lembaga dan 12 individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat PP soal izin tambang bagi Ormas.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 18 Orang Gugat PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA, Ada Putri Bungsu Gus Dur
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Wahyu Agung Perdana bersama Tim Advokasi Tolak Tambang usai mengajukan permohonan uji materi kepada MA terkait PP yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di depan Gedung MA Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024). 

11. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesi (WALHI) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono SP SH.

12. Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mareta Sari.

13. Pengajar Universitas Islam Indonesia, Masduki 

14. Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rika Iffati Farihah 

15. Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Sanaullaili.

16. Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional, Siti Maemunah

17. Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Wahyu Agung Perdana

Berita Rekomendasi

18. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Jawa Timur, Trigus Dodik Susilo.

Wahyu Agung Perdana mengatakan PP tersebut berpotensi menjadi riswah (suap) politik.

Hal tersebut, kata dia, karena izin tersebut hanya diberikan dalam jangka waktu terbatas.

Baca juga: Tanggapi Kebijakan Pemberian Izin Tambang Ormas Keagamaan, PKS: Dapat Picu Kekacauan

Dengan demikian, kata dia, hal itu bertentangan dengan rencana jangka panjang soal transisi energi.

"Kalau kemudian pilihannya adalah upaya perlindungan lingkungan hidup, maka harusnya adalah upaya pemulihan lingkungan hidup. Bukan justru kemudian membagi-bagi IUP tambang pada Ormas Keagamaan," kata Wahyu di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024).

"Yang kedua, PP ini juga muncul pada tahun politik di penghujung tahun politik," sambung dia.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) salah satu tujuan dibentuknya Ormas adalah dalam upaya perlindungan lingkungan hidup.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas