Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

18 Orang Gugat PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA, Ada Putri Bungsu Gus Dur

Enam lembaga dan 12 individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Tolak Tambang menggugat PP soal izin tambang bagi Ormas.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 18 Orang Gugat PP Izin Tambang Ormas Keagamaan Ke MA, Ada Putri Bungsu Gus Dur
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah Wahyu Agung Perdana bersama Tim Advokasi Tolak Tambang usai mengajukan permohonan uji materi kepada MA terkait PP yang memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di depan Gedung MA Jakarta Pusat pada Selasa (1/10/2024). 

Perwakilan Kuasa Hukum dari Integrity Law Firm Muhamad Raziv Barokah mengungkapkan sejumlah alasan permohonan judicial review.

Alasan tersebut di antaranya karena terdapat beberapa undang-undang (UU) yang dinilai bertentangan dengan PP tersebut.

Raziv mengungkapkan setidaknya terdapat empat UU yang bertentangan dengan PP tersebut.

Empat UU itu, kata dia, adalah UU Minerba, UU Pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Organisasi Kemasyarakatan, dan UU HAM.

"UU Minerba ini kan jelas bahwa hak prioritas dalam izin pertambangan itu diberikan kepada BUMN. Itu pun juga sebetulnya kan problematik. Dan itu lahir dari berbagai putusan MK," kata Raziv.

"Jadi tiba-tiba pemerintah membuat hak prioritas baru dalam dasar hukum yang levelnya lebih rendah dari UU, tiba-tiba diberikan kepada Ormas Keagamaan, ini kan sama sekali pemberian yang tanpa dasar, tanpa didasari dengan kerangka hukum, dan kerangka logis yang benar," sambung dia.

Terkait UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kata dia, pembentukan PP tersebut sangat minim dengan partisipasi publik yang bermakna. 

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, kata dia, tidak ada kajian yang jelas. 

"Ini semakin memperkuat dugaan bahwa (PP) ini hanya sebatas alat transaksi saja," kata dia.

Selain itu, PP tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Ormas karena menurutnya tidak ada satu pun tujuan organisasi kemasyarakatan untuk melakukan aktivitas pertambangan.

Justru sebaliknya, lanjut dia, salah satu tujuan dari organisasi masyarakat adalah menjaga kelestarian lingkungan. 

"Menjaga kelestarian lingkungan itu adalah suatu hal yang bertolak belakang dengan kegiatan pertambangan," kata dia.

"Karena pertambangan itu adalah abnormally dangerous activity, dia adalah kegiatan yang pasti merusak lingkungan meskipun dibungkus dengan cara pertambangan yang baik, pertambangan yang hijau, pertambangan yang melestarikan lingkungan. Itu hanya bungkusan saja," sambung dia.

Selain itu, kata dia, PP tersebut juga dinilai bertentagan dengan UU HAM.

Dalam hal ini, kata dia, terkait jaminan hak atas lingkungan yang lestari yang diatur dalam UU HAM.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas