Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login Sscasn.bkn.go.id untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS, Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD 2024

Simak cara cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 di laman resmi SSCASN, ikuti panduannya dan simak tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2024 berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Login Sscasn.bkn.go.id untuk Cetak Kartu Peserta Ujian CPNS, Simak Tata Tertib Pelaksanaan SKD 2024
sscasn.bkn.go.id
Laman SSCASN BKN untuk seleksi CASN 2024 - Simak cara cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 di laman resmi SSCASN, ikuti panduannya dan simak tata tertib pelaksanaan SKD CPNS 2024 berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 untuk syarat mengikuti SKD 2024.

Peserta CPNS 2024 yang lolos atau dinyatakan memenuhi syarat akan melanjutkan ke tahap SKD CPNS 2024.

Kartu Ujian menjadi salah satu syarat mengikuti ujian SKD CPNS 2024.

Peserta dapat mendownload dan mencetak Kartu Ujian di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

1. Buka laman resmi SSCASN.

2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya (pastikan menggunakan informasi login yang benar.

3. Lalu, tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS akan otomatis muncul di laman SSCASN.

BERITA REKOMENDASI

4. Klik tombol yang muncul untuk mulai mengunduh dan mencetak kartu ujianmu.

Pastikan Anda menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya dengan kertas yang berkualitas.

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Masih Bisa Daftar PPPK 2024?

Tata Tertib Pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024

Menurut Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, terdapat beberapa aturan tata tertib dalam pelaksanaan SKD CPNS.

berikut tata tertib yang harus dipatuhi saat Tes SKD CPNS 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

  • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
  • Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya

Baca juga: Ketentuan Pakaian di Tes SKD CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Cek Waktu dan Lokasi Tes

Jadwal CPNS 2024

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 10 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 10 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 17 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 19 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 20 - 22 September 2024
  • Jawab Sanggah: 20 - 24 September 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 23 - 29 September 2024
  • Penarikan data final: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober -16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November s.d 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas