Tamsil Linrung Digadang Jadi Pimpinan DPD RI 2024-2029
Tamsil Linrung secara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk periode 2024-2029 di gedung DPD
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tamsil Linrung secara resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk periode 2024-2029 di gedung DPD RI Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Tamsil memandang sebuah jabatan ini sebagai amanah yang diberikan oleh masyarakat sehingga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dirinya mempertegas bahwa kehadirannya kembali di DPD atas dorongan hari nurani untuk mewujudkan "Politik Kemanusiaan" yang menjadi tagline dalam perjalanan politiknya.
"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada masyarakat Sulawesi Selatan yang telah memilih saya kembali hingga akhirnya saya bisa melenggang ke DPD untuk kedua kalinya Periode 2024-2029," kata dia usai pelantikan.
Tamsil, sebagai anggota DPD dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan, digadang-gadang bakal menjadi pimpinan DPD RI dalam paket calon Pimpinan yang terdiri dari Sultan Bachtiar Najamudin, GKR Ratu Hemas, Yorrys Raweyai, dan Tamsil Linrung.
Tamsil menegaskan, bahwa dirinya ingin menjadikan DPD menjadi sebuah lembaga yang memiliki integritas dan lebih berdaya dari segi fungsi dan kewenangannya sehingga DPD tidak lagi menjadi sebagai lembaga pelengkap saja.
"Semua anggota DPD pastinya punya keinginan untuk memberikan pengabdian yang terbaik untuk bisa mengangkat DPD sebagai lembaga yang terhormat dan bisa menjadi saluran aspirasi bagi masyarakat di daerah," ucapnya.
Jika dipilih menjadi pimpinan DPD RI periode 2024-2029, Tamsil Linrung memaparkan bahwa ada beberapa hal yang ingin dibenahi olehnya di dalam DPD RI yaitu,
Pertama, dengan melihat kewenangan DPD yang terbatas maka diperlukan komunikasi dengan pimpinan lembaga-lembaga negara lain agar bisa mendukung adanya penguatan DPD kedepan.
Kedua, membangun kolaborasi dengan tanpa meninggalkan prinsip check and balances.
Sehingga selain bisa memberikan masukan kepada Pemerintah namun juga pengawasan terhadap kinerja Pemerintah tetap jalan.
"Apalagi kalau melihat Pembagian kekuasaan di Indonesia pasca Perubahan UUD NRI 1945 menganut division of power. Sehingga tidak jarang ada satu kekuasaan dimiliki lebih dari dua lembaga tinggi negara," ujarnya.
"Seperti Kekuasaan legislatif tidak hanya dimiliki oleh DPR dan DPD, namun, juga dimiliki Presiden ketika mengusulkan rancangan Undang-Undang (RUU).
Sehingga memungkinkan setiap lembaga tinggi negara untuk saling menjalin komunikasi satu sama lain karena ada beberapa kesamaan kewenangan yang bisa disinergikan," imbuhnya.
Baca juga: 732 Anggota DPR dan DPD RI 2024–2029 Telah Lapor LHKPN ke KPK
Ketiga, Tamsil mengaku akan mengoptimalkan segala potensi kewenangan DPD yang dipunya. Khususnya fungsi pengawasan.
Terakhir, Tamsil Linrung menegaskan, DPD harus banyak berperan menjembatani komunikasi pemerintah pusat dengan daerah untuk merumuskan format otonomi daerah yang adil dan seimbang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.