Jadi Kewenangan Prabowo, Jokowi Dilarang Kirim Hasil Pansel Pimpinan dan Dewas KPK ke DPR
Boyamin mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR.
Sebab, hal itu menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto," ujar Boyamin dalam keternagan pers, Rabu (2/10/2024).
Boyamin menjelaskan, dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.
Baca juga: 10 Nama Capim Diserahkan Pansel ke Jokowi, Eks Penyidik KPK: Masih Ada yang Perlu Disorot
Boyamin mengatakan, pihaknya akan mengajukan surat somasi atau teguran ke Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR tersebut.
"Apabila somasi/teguran ini diabaikan, maka Kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," tandasnya.
"Kami juga akan berkirim surat (ke DPR) untuk menolak surat presiden Jokowi dikarenakan yang berwenang adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik tgl 20 Oktober 2024," sambungnya.