Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang

Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Tangkap Satu Lagi Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Kemang
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang langsung membubarkan kegiatan tersebut. Sekelompok orang tersebut mengenakan masker dan merangsek masuk ke dalam acara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap satu lagi diduga pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora yang digelar Forum Tanah Air, di kawasan Kemang Jakarta Selatan akhir pekan lalu.

"Pada hari Selasa (1/10/2024) tim berhasil menangkap satu pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawam, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Polisi Pertimbangkan Periksa Din Syamsuddin Cs Soal Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Ade Ary menuturkan pelaku berinisial MR alias RD berusia 28 tahun. 

Yang bersangkutan masih diperiksa intensif oleh Subdit Jatanras.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu belum dapat memberikan detail terkait penangkapan pria yang terlihat di CCTV memukul sekuriti hotel tempat acara diskusi.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," urai Ade Ary.

Berita Rekomendasi

Adapun sejumlah barang bukti yang disita satu flashdisk berisi rekaman CCTV pada saat MR menendang satpam, satu iphone 6 dalam kondisi rusak, dan pakaian yang digunakan pada saat di TKP.

Baca juga: Update Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Banner dan Spanduk Turut Disita Penyidik

Sebelumnya, lima orang diamankan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. 

Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 


 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas