Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Pemkot Serang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah di SSCASN

PPPK Pemkot Serang 2024 membuka pendaftaran pada 1-20 Oktober. Berikut ini syarat umum, syarat khusus, dan dokumen yang diunggah di SSCASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in PPPK Pemkot Serang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah di SSCASN
Freepik
Ilustrasi PNS. --- PPPK Pemkot Serang 2024 membuka pendaftaran pada 1-20 Oktober. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Serang, Provinsi Banten, membuka seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pemerintah (PPPK) tahun 2024.

Pendaftaran PPPK Pemkot Serang 2024 dibuka pada 1-20 Oktober 2024 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Pemkot Serang 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan 25 tenaga guru, 15 tenaga kesehatan, dan 185 tenaga teknis.

Berikut ini syarat pendaftaran dan dokumen yang wajib diunggah di akun SSCASN.

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar
  3. Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar dan hanya dapat melamar pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempat pelamar bekerja saat mendaftar.
  4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan:

    • Paling sedikit 2 tahun pada jabatan pelaksana
    • Paling sedikit 2 tahun pada jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
  11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK;
  14. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi, 1 formasi dan 1 jabatan;
  15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  17. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu:

    • PNS; atau
    • PPPK,

      pada tahun anggaran yang sama.

  18. Dalam hal pelamar diketahui melamar:

    Berita Rekomendasi

    • lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan; atau
    • menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Baca juga: PPPK Pemkot Semarang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Syarat Khusus Formasi PPPK Teknis

  1. Pranata Trantibum pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA | BIDANG PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM | SEKSI PENEGAKAN PERUNDANG-UNDANGAN minimal berusia 40 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun sebagai Petugas Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja.
  2. Pranata Trantibum pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA | BIDANG SUMBER DAYA APARATUR DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | SEKSI SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT minimal berusia 34 tahun serta memiliki masa kerja minimal 4 tahun sebagai Petugas Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja.
  3. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | SEKRETARIAT DAERAH, wajib memiliki pengalaman sebagai staf pimpinan tinggi pratama minimal 4 tahun sesuai dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
  4. Penata Layanan Operasional pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | DINAS KESEHATAN | UPTD RUMAH SAKIT UMUM DAERAH | BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN KEUANGAN | SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN minimal berusia 40 Tahun pada saat melamar serta memiliki masa kerja minimal 5 tahun.
  5. Analis Kebakaran Ahli Pertama pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA | BIDANG PEMADAM KEBAKARAN memiliki masa kerja minimal 9 tahun sebagai petugas pemadam kebakaran.
  6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | SEKRETARIAT DAERAH memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai pengelola pengadaan barang / jasa pemerintah pada saat melamar
  7. Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Pertama pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai tenaga ahli konstruksi jalan dan jembatan.
  8. Pemadam Kebakaran Pemula pada lokasi formasi Pemerintah Kota Serang | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai petugas pemadam kebakaran.

Syarat Pendaftaran PPPK

  1. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah dasar/sederajat dan menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah dasar/sederajat dan menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan / atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
  2. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri sesuai kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar.
  3. Kualifikasi pendidikan pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tanggal 23 Maret 2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;
  4. Pelamar seleksi PPPK Guru wajib memiliki kualifikasi Pendidikan dengan jenjang Pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi nomor 1311/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan  Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2024
  5. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan fungsional kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

    • STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
    • STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
    • STR diunggah pada SSCASN yang diselenggarakan oleh BKN
    • Instansi Pemerintah melakukan validasi terhadap kesesuaian STR.
    • Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.serangkota.go.id; 
  6. Bagi Pelamar yang kualifikasi Pendidikannya tidak terdapat dalam kualifikasi Pendidikan Jabatan pada Lampiran Pengumuman ini, dapat melamar pada jabatan yang kualifikasi Pendidikan lebih rendah.

Unggah Dokumen

  1. Pasfoto formal terbaru.

    Pasfoto formal terbaru, berlatar belakang warna merah, atasan kemeja putih polos berkerah, jilbab warna hitam (bagi perempuan berjilbab), pose hadap depan sempurna, BUKAN HASIL EDITAN.

    Contoh:

  2. Kartu Tanda Penduduk / Surat Keterangan dari Dukcapil Berwarna seperti ASLINYA, jelas terbaca / tidak blur, dan TIDAK ADA BAGIAN YANG TERPOTONG, BUKAN hasil photocopy, sunting (edit) dengan rapi hanya menampilkan bagian dokumennya saja.
  3. Surat Pernyataan 5 poin.

    Sesuai format pada lampiran pengumuman, semua isi Surat Pernyataan 5 poin diketik komputer kecuali tanda tangan, dibubuhi e-meterai /meterai tempel 10.000 (apabila menggunakan meterai tempel, tandatangan harus mengenai meterai), Meterai tempel tidak boleh dipakai berulang, ditandatangani dengan pena bertinta HITAM, jelas terbaca/tidak blur, dan TIDAK ADA BAGIAN YANG TERPOTONG.

    Contoh penempatan e-meterai / meterai tempel dan tanda tangan 

  4. Surat Lamaran 

    Sesuai format pada lampiran pengumuman, ditujukan kepada Pj. Wali Kota Serang, semua isi Surat Lamaran diketik komputer kecuali tanda tangan, dibubuhi e-meterai / meterai tempel 10.000 (apabila menggunakan meterai tempel, tandatangan harus mengenai meterai), meterai tempel tidak boleh dipakai berulang, ditandatangani dengan pena bertinta HITAM, jelas terbaca/tidak blur, dan TIDAK ADA BAGIAN YANG TERPOTONG.
    Contoh penempatan e-meterai / meterai tempel dan tanda tangan

  5. Ijazah Asli

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas