Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Pemkot Serang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah di SSCASN

PPPK Pemkot Serang 2024 membuka pendaftaran pada 1-20 Oktober. Berikut ini syarat umum, syarat khusus, dan dokumen yang diunggah di SSCASN.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in PPPK Pemkot Serang 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah di SSCASN
Freepik
Ilustrasi PNS. --- PPPK Pemkot Serang 2024 membuka pendaftaran pada 1-20 Oktober. 

BUKAN dari dokumen Fotocopy / legalisir/ sementara, kualifikasi pendidikan pada ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan pada jabatan yang dilamar, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, jelas terbaca/tidak blur, dan TIDAK ADA BAGIAN YANG TERPOTONG. BAGI PELAMAR PPPK Tenaga Kesehatan yang dipersyaratkan kualifikasi pendidikan profesi , ijazah Sarjana dan Ijazah Profesi WAJIB digabungkan menjadi 1(satu) file pdf.

  • Transkrip Nilai /Daftar Nilai asli

    BUKAN dari dokumen Fotocopy / legalisir/ sementara, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, jelas terbaca/tidak blur, dan TIDAK ADA BAGIAN YANG TERPOTONG. BAGI PELAMAR PPPK Tenaga Kesehatan yang dipersyaratkan kualifikasi pendidikan profesi , Transkrip Nilai Sarjana dan Transkrip Nilai Profesi WAJIB digabungkan menjadi 1(satu) file pdf;

  • Surat Keterangan Pengalaman Kerja (Khusus Pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan)

    Sesuai format pada lampiran pengumuman, pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar paling singkat 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan yang dilamar. ditandatangani basah dan dicap basah oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III;
    • Kepala Kelurahan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Kelurahan;
    • Kepala UPTD bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di UPTD; 
    • Kepala Sekolah bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Sekolah;
    • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    • Direktur Rumah Sakit Umum Daerah bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Umum Daerah.
  • Surat Keterangan Aktif Bekerja (Khusus Pelamar PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan)
    Sesuai format pada lampiran pengumuman, Surat Keterangan Aktif Bekerja ditandatangani basah dan dicap basah oleh pimpinan unit kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II;
    • Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III;
    • Kepala Kelurahan bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Kelurahan;
    • Kepala UPTD bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di UPTD;
    • Kepala Sekolah bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Sekolah;
    • Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    • Direktur Rumah Sakit Umum Daerah bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit Umum Daerah.
  • PERSYARATAN KHUSUS TAMBAHAN, sesuai tingkat pendidikan dan jabatan yang dilamar sebagaimana dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN:
    • Pemadam Kebakaran Pemula dan Analis Kebakaran Ahli Pertama memiliki persyaratan tambahan wajib:

      1. Surat Keterangan Sehat (Untuk Jabatan Pemadam Kebakaran).
      Ditandatangani oleh dokter PNS dan Dikeluarkan oleh puskemas/rumah sakit pemerintah kota serang.

      2. Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas. Ditandatangani oleh dokter PNS dan Dikeluarkan oleh puskemas/ rumah sakit pemerintah kota serang

    • Tenaga Kesehatan Dokter, Apoteker, Perawat, Bidan dan jabatan tenaga kesehatan lainnya yang memiliki persyaratan tambahan wajib berupa Surat Tanda Registrasi, sesuai tingkat pendidikan dan jabatan yang dilamar sebagaimana dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN
    • Jabatan lainnya yang memiliki ketentuan sertifikat Tambahan Nilai. Sertifikat Tambahan Nilai, sesuai dengan tingkat pendidikan dan jabatan yang dilamar sebagaimana dipersyaratkan pada aplikasi SSCASN.
  • Link PPPK Pemkot Serang 2024

    • Pengumuman PPPK Pemkot Serang 2024 (Download)
    • Surat Keterangan Aktif Mengajar di Sekolah (Download)
    • Surat Keputusan Panselda Mekanisme PPPK (Download)
    • Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 (Download)
    • Kepmenpanrb391 PERSYARTAN WAJIB TAMBAHAN (Download)
    • Kepmenpanrb349 MEKANISME JABATAN KESEHATAN (Download)
    • Kepmenpanrb348 MEKANISME JABATAN GURU (Download)
    • Kepmenpanrb347 MEKANISME SELEKSI PPPK 2024 (Download)
    • SE Dirjen Nakes No 570 Tahun 2024 Tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan CASN 2024 (Download)
    • SE Linieritas PPPK Guru 2024 (Download).
    BERITA REKOMENDASI

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Sumber: TribunSolo.com
    Dapatkan Berita Pilihan
    di WhatsApp Anda
    Baca WhatsApp Tribunnews
    Tribunnews
    Ikuti kami di
    © 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    Atas