Sidang Korupsi Timah, Dirops PT Timah Ungkap Program Sewa Smelter Diinisiasi Mochtar Riza Pahlevi
Alwin lalu menerangkan bahwa ada pertemuan tersebut. Dan terkait harga sudah berdasarkan kajian.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Operasional PT Timah 2017-2020, Alwin Albar mengatakan program sewa smelter merupakan inisiasi dari Dirut PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Adapun hal itu disampaikan Alwin saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Ia bersaksi untuk terdakwa Kepala dinas (Kadis) ESDM Provinsi Bangka Belitung, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Rusbani.
“Terkait program kerjasama sewa smelter, apakah pernah dilakukan dengan 5 smelter RBT, Tinindo, Sariwiguna, Venus, Stanindo,” tanya jaksa di persidangan.
Alwin kemudian menerangkan bahwa program tersebut pernah dijalankan dengan tujuan untuk menambah kapasitas peleburan bijih timah dari PT Timah.
Jaksa lalu menanyakan orang yang kali pertama menginisiasi program tersebut. Alwi lantas menjawab program tersebut atas inisiasi oleh atasannya yakni Dirut PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
“Apakah untuk program tersebut ada dilakukan pertemuan-pertemuan di hotel Sofia Jakarta. Pada akhirnya untuk RBT itukan ditetapkan harganya USD 4.000 per ton. Angka itu dari mana saksi. Apakah sudah dihitung, dikaji, dianalisa sebelumnya?” tanya jaksa kembali.
Baca juga: Polisi Fokus Periksa Saksi Usut Kasus Pertemuan Pimpinan KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Alwin lalu menerangkan bahwa ada pertemuan tersebut. Dan terkait harga sudah berdasarkan kajian.
“Sudah pak, pesan Dirut bagaimana supaya barang yang selama ini tidak masuk ke PT Timah bisa masuk ke PT Timah dan profit,” jelas Alwin.
Kemudian jaksa kembali menanyakan memangnya selama ini bijih timah tidak dikelola oleh PT Timah atau lari ke lima perusahaan smelter tersebut.
“Saya tidak tahu pasti, tapi dari data ekspor sejak tahun 2000 hanya bisa mengambil 30 sampai 35 persen,” jawab Alwin.
Baca juga: Satu Keluarga di Serang Kendalikan Produksi Narkotika: 971 Ribu Butir Pil PCC Disita
Jaksa lalu menanyakan soal bijih timah di IUP PT Timah apakah diambil dari smelter melalui kolektor dan penambang ilegal.
“Secara bukti tidak pernah terbukti, karena penambang masyarakat melakukan diam-diam abis itu disetor kemana nggak tahu, makannya kita perlu cegat kelapangan dengan program jemput bola,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.