Guru Swasta Keberatan Jika MK Kabulkan Permohonan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Tak Dipungut Biaya
BMPS keberatan jika sekolah swasta dilarang memungut biaya sekolah pendidikan dasar.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) keberatan jika sekolah swasta dilarang memungut biaya sekolah pendidikan dasar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum BMPS Saur Panjaitan saat menyampaikan pandangannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 03-PUU-XXII/2024, Kamis (3/10/2024).
"BMPS menyampaikan pendapat berkeberatan jika sekolah swasta dilarang memungut biaya dari masyarakat," ujar Saur.
Sebagai informasi, pemohon dalam sidang ini meminta MK mengabulkan supaya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tidak dipungut biaya.
Lebih lanjut, Saur menjelaskan alasan penolakan ini didasari oleh beberapa pertimbangan seperti:
Mengganggu operasional pendidikan di sekolah swasta dapat menghilangkan identitas dan eksistensi keberadaan sekolah swasta, dan keterbatasan kemampuan keuangan negara.
Dengan asumsi biaya pendidikan siswa SD Rp7 juta rupiah per tahun dan siswa SMP Rp7,5 juta per tahun, alokasi pendidikan yang dibutuhkan bakal mencapai angka Rp297.174.568.000.000 per tahun.
Simulasi BMPS ini didasari dengan jumlah siswa berdasarkan Emis Kemenag TA 2024/2025 dan Dapodik Kemenag, Juni 2024.
"Dengan demikian, apabila seluruh pembiayaan dasar pendidikan dasar ditanggung pemerintah, izinkan kami melihat dari kejauhan, apakah kapasitas kemampuan negara cukup untuk menyelesaikan seluruhnya," tutur Saur.
Saur juga menyoroti ihwal bagaimana saat ini sekolah swasta masih disubsidi pemerintah melalui dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru. Jumlah baru mencakup sekitar 15 persen dari biaya operasional sekolah.
"Dana BOS yang saya sampaikan rata-rata untuk SD dan madrasah itu 900 ribu sedangkan yang SMP 1 juta 100 ribu, maka angka ini masih jauh di bawah rata-rata kalau kita asumsikan standar biaya itu 7 juta atau 7,5 juta per tahunnya," pungkas Saur.
Perkara 03 ini dimohonkan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) .
Dalam petitumnya mereka meminta MK menyatakan Pasal 34 Ayat (2) sepanjang frasa “Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar Tanpa Memungut Biaya” Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Inkonstitusional secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Wajib Belajar Pada Jenjang Pendidikan Dasar yang dilaksanakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.