Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR

KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR
Ilham Rian/Tribunnews.com
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.

Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar sebagai satu tersangkanya.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan perkara itu tetap berproses.

Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi. 

Baca juga: 3 Fakta Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR RI, 7 Orang Dicegah ke Luar Negeri

Berita Rekomendasi

Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.

"Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu," katanya.

"Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," lanjut Asep.

Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

Baca juga: Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR yang Diusut KPK Lebih dari 2 Orang

Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas