KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR
KPK menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulujami dengan nilai pagu paket Rp 9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp 9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.
Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp 39.730.600.000. sementara HPS sebesar Rp 39.727.710.000. Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp 38.928.186.000. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area Industri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.
Berikutnya, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp 37.744.100.000. Sementara nilai HPS sebesar Rp 37.741.324.500. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran harga sebesar Rp 36.797.807.376. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.
Terakhir, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp 33.991.800.000, sementara nilai HPS sebesar Rp 33.989.263.000. Proyek ini dimenangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp 32.863.600.000. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat ini, mempecundangi 70 peserta lelang lainnya.
Berdasar penghitungan dari nilai HPS untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jenderal DPR itu, jumlahnya mencapai Rp 121.420.925.200.
KPK sendiri telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama, terhitung hingga Juli 2024.
Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.
Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.
Di sisi lain, sumber Tribunnews.com menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.
"Tersangka semua mereka," katanya.