Tata Cara Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Diunggah
Berikut tata cara dan dokumen persyaratan yang diunggah untuk daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2024, dibuka untuk 115 formasi jabatan.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun 2024.
Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 berjumlah 115 formasi.
Dari jumlah tersebut, jabatan PPPK Tenaga Teknis yang akan diisi yakni Operator Layanan Operasional, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, dan Pengelola Layanan Operasional.
Adapun proses pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Untuk diketahui, PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Selain itu, PPPK BKN 2024 juga terbuka bagi Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus-menerus di BKN.
Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 bagi pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Sementara bagi pelamar tenaga non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, pendaftarannya baru akan dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Selengkapnya, berikut cara daftar dan dokumen persyaratan yang diunggah PPPK Tenaga Teknis BKN 2024.
Tata Cara dan Dokumen Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024
Tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2024 adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPPK Pemkot Pontianak 2024: Syarat Umum, Khusus, dan Dokumen yang Diunggah
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
a. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
b. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
c. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.