Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Eks Gubernur Malut AGK

David Glen Oei sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Minta David Glen Oei Kooperatif Penuhi Panggilan di Kasus Eks Gubernur Malut AGK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu didampingi juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara dengan kerugian negara Rp223 miliar, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa telah menggagendakan ulang pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), di kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

"Saya agak lupa tanggalnya, tapi sudah kita panggil ulang," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

Belum diketahui jadwal pasti pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap David Glen Oei

Namun, KPK menunggu itikad baik David Glen Oei untuk hadir memenuhi panggilan ulang pemeriksaan di kasus AGK.

"Dari Mineral Trobos ya. Ditunggu saja. Seingat saya sudah, mungkin nanti kapan hadir ditunggu saja ya," kata Asep.

David Glen Oei sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan dalih sakit. 

Berita Rekomendasi

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap David. Sebab, keterangan David dibutuhkan untuk proses penyidikan AGK.

KPK diketahui sedang mengusut dugaan TPPU oleh Abdul Gani Kasuba. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara Abdul Gani sebelumnya.

Baca juga: Pemilik Jembatan Nusantara Diultimatum KPK

Dalam perkara sebelumnya, AGK telah divonis hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain hukuman penjara, Abdul Gani dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan 90 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Abdul Gani terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas