Rumah Jabatan Anggota DPR Bakal Diganti Tunjangan Perumahan? Dasco: Saya Belum Dikasih Tahu
Dasco mengatakan bahwa hingga kini belum ada kabar tentang rumah dinas, termasuk rumah jabatan untuk pimpinan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan perihal rumah jabatan anggota, diganti uang tunjangan perumahan.
Dasco mengatakan bahwa hingga kini belum ada kabar tentang rumah dinas, termasuk rumah jabatan untuk pimpinan.
Baca juga: KPK Tunggu BPKP Hitung Kerugian Negara Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan Anggota DPR
"Nah, saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Dasco sudah mengembalikan rumah dinas pimpinan dan fasilitasnya ke Setjen DPR RI.
Ketua Harian DPP Gerindra itu kini menempati rumah pribadinya.
Baca juga: Masuk Gaji Bulanan, Tunjangan Perumahan Anggota DPR RI Tak Wajib Dibelikan Rumah
"Saya belum dikasih tahu justru, karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri," ucap Dasco.
Terkait tunjangan pengganti rumah jabatan anggota, Dasco menyebut hal itu akan dibahas sebenarnya.
"Mungkin soal tunjangan-tunjangan dan lain-lain baru (dibahas) minggu depan," katanya.
"Karena seperti kita tahu, kita baru selesai perhelatan memilih pimpinan DPR, kemudian pimpinan MPR dan baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI periode 2024-2029 dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas rumah dinas atau rumah jabatan anggota (RJA) selama menjabat.
Sebagai gantinya, para anggota DPR RI akan mendapatkan uang berupa tunjangan untuk perumahan.
Baca juga: Anggota DPR: Tunjangan Perumahan Tidak Cukup
Ketetapan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI tertanggal 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," tulis salinan surat yang ditandatangani Sekjen DPR RI Indra Iskandar, dikutip Kamis (3/10/2024).