Sidang Harvey Moeis, 3 Eks Direksi Ungkap Alasan Biaya Smelter PT Timah Lebih Mahal Dibanding Swasta
Terungkap Biaya Peleburan operasional PT Timah untuk ongkos produksi lebih tinggi ketimbang perusahaan smelter swasta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
"Kalau kita lihat di operasi harga pokok produksinya lumayan tinggi. Gimana tidak tinggi, karyawan kami itu ada 4.200, belum outsourching dan itu sudah berlanjut dari zaman sebelumnya," ucap Riza.
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Emil Ermindra mencatat biaya operasional PT Timah untuk menghasilkan logam timah ada pada kisaran 6.000 US dolar per ton.
Sedangkan untuk biaya sewa smelter PT Timah dengan smelter swasta berada di angka 4.000 per ton logam.
"Jadi kalau mau analisa Apple to Apple komponennya harus sama. Kalau kita anggap angka biaya peleburan yang kita sewakan itu langsung mendapatkan logam, berarti ini beban pokok pendapatan untuk logam itu," kata Emil.
Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.
Dalam perkara ini Harvey Moeis secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.