Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Akademisi Bedah Kasus Mardani Maming: Putusan Hakim Harus Menjaga Keadilan dan Kebenaran 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sejumlah Akademisi Bedah Kasus Mardani Maming: Putusan Hakim Harus Menjaga Keadilan dan Kebenaran 
Istimewa
Bedah Buku Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming yang diselenggarakan Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sabtu (4/10/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para akademisi dari berbagai kampus di Indonesia menyoroti kasus korupsi yang menyeret Mardani Maming dalam acara Bedah Buku Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming. 

Acara ini diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Sabtu (4/10/2024). 

Diketahui, Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dipidana dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas gratifikasi senilai Rp118 miliar dari almarhum Henry Soetio, mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).  

Wakil Rektor UII, Rohidin menyatakan bahwa hakim seharusnya bertindak bijak dan memberikan putusan berdasarkan pertimbangan kualitatif serta berlandaskan kemanusiaan dan keadilan.  

"Kesalahan dalam putusan dapat terjadi, namun hakim harus mampu menjaga keadilan dan kebenaran," kata Rohidin. 

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai kasus ini dipenuhi dengan kekeliruan.  

Baca juga: Pakar Hukum Minta KY Pastikan Hakim yang Tangani Peninjauan Kembali Mardani Maming Independen

Berita Rekomendasi

“Terdapat delapan kekeliruan, bahkan saya melihat ini sudah masuk kategori kesesatan dalam penerapan hukum," ujarnya.  

Romli menambahkan bahwa penuntutan kasus ini dipaksakan, dengan penggunaan pasal-pasal yang tidak tepat. 

Senada dengan Romli, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menilai eksaminasi dari para ahli hukum penting dilakukan.  

"Putusan hakim tidak terlepas dari kemungkinan kekeliruan, dan eksaminasi kritis seperti ini penting agar menjadi pembelajaran bagi penegak hukum," jelas Topo. 

Kekritisan yang sampaikan itu hendaknya kemudian menjadi perhatian bagi para penegak hukum.  

Tidak terkecuali para hakim di dalam peradilan. 

"Sama seperti alasan kasasi misalnya, yaitu penerapan hukum yang keliru, itu selalu mungkin terjadi. Maka kekritisan upaya untuk misal mengeksaminasi, menganotasi, memberikan catatan kritis itu harus diterima oleh kalangan peradilan," ujarnya. 

Kasus Mardani Maming 

Diketahui, pengadilan tingkat pertama majelis hakim menjatuhkam vonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta. 

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu. 

Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro juga mengatakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan. 

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun. 

Berusaha mencari keadilan, Mardani Maming mengajukan kasasi ke MA.  

Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut. 

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara. 

Kemudian Mardani Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. 

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. 

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas